Soal Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Jaksa

Rabu, 22/12/2021 10:43 WIB
Pelaku Herry Wirawan Perkosa 14 Santriwati masih anak-anak

Pelaku Herry Wirawan Perkosa 14 Santriwati masih anak-anak

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep Mulyana langsung turun tangan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pemerkosaan terhadap 12 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa (21/12).

Sidang hari ini digelar tertutup dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi anak.

Disinggung soal apakah terdakwa dihukum mati, Asep mengatakan tuntutan akan mengacu kepada fakta persidangan yang muncul.

Diketahui, pihak keluarga korban meminta Herry dihukum mati atas perbuatan bejat yang diduga dilakukannya.

"Nanti kita lihat, saya enggak berani berandai-andai. Nanti fakta di persidangan seperti apa," kata Asep ditemui wartawan usai persidangan.

Terkait tuntutan hukuman kebiri yang juga diinginkan keluarga korban, Asep menyatakan hal itu akan dilihat berdasarkan pembuktian di persidangan. "Nanti kita lihat," ucapnya singkat.

Asep menjelaskan jalannya persidangan hari ini adalah menghadirkan dua orang saksi. Salah satu saksi dihadirkan langsung ke persidangan, sedangkan satu saksi lainnya mengikuti secara daring.

Adapun, terdakwa Herry Wirawan mengikuti persidangan melalui daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.

"Hari ini kami telah melaksanakan persidangan atas terdakwa HW dan sidang hari ini dilaksanakan hybrid, baik hadir secara langsung maupun yang melewati zoom. Pada hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir, satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video conference tadi," ujarnya.

"Dan dari keterangan tersebut, mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW, dalam hal pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan. Apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU Perlindungan Anak," kata Asep menambahkan.

Selain tindak pidana asusila, Asep juga juga menanyakan terkait dengan penggunaan dana bantuan sosial yang dikelola pesantren milik Herry. Termasuk juga metode pembelajaran, mekanisme pembelajaran dan kurikulum serta evaluasi pembelajaran.

"Jadi, sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya termasuk tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu dan juga penggunaan bansos. Kami tidak hanya fokus kepada pelanggaran UU Perlindungan Anak, tapi semuanya kami tanyakan," tuturnya.

Asep menyebutkan, total saksi anak yang telah diperiksa sebanyak 18 orang. Mereka adalah saksi yang melihat, mengalami langsung dan saksi pendukung yang mendapat cerita atau kejadian tersebut.

Untuk selanjutnya, Asep menyatakan pihaknya telah meminta kepada majelis hakim untuk efektivitas persidangan. Para saksi selanjutnya yang diperiksa akan dilakukan secara bersamaan.

"Sesuai dengan hukum acara yang cepat, maka kami usulkan ke majelis hakim untuk memeriksa saksi secara maraton. Dalam artian jadi klaster-klaster nanti, seperti bidan, klaster PNS, dan klaster lainnya kami periksa bersamaan," tuturnya.

Seperti diketahui, guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar