Pengacara Habib Bahar: KSAD Dudung Menista Agama, Makanya Dikritik!

Rabu, 22/12/2021 07:15 WIB
Habib Bahar bin Smith dialporkan ke polisi (Tribunnews)

Habib Bahar bin Smith dialporkan ke polisi (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Karena diduga menyebarkan kebencian Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab.

Laporan itu terkait dengan ceramah Bahar yang dinilai memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman soal "tuhan bukan orang Arab".

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menanggapi santai laporan tersebut. Menurutnya yang disampaikan kliennya ialah kritikan.

"Ya benar lah beliau (Bahar) mengkritisi apa yang disampaikan Dudung itu bahwa, `tuhan bukan orang Arab, saya berdoa pakai Bahasa Indonesia karena tuhan bukan orang arab` katanya gitu. Masa tuhan disamakan dengan orang," kata Tuankotta beberapa waktu lalu.

Menurut Tuankotta, pernyataan yang disampaikan Jenderal Dudung merupakan bentuk penistaan agama. Maka dari itu, kliennya mengkritik pernyataan tersebut.

"Itu kan udah menista agama gitu dugaannya udah kuat arah ke sana. Itu kan awalnya dari situ. Jadi beliau mengkritisi," kata Tuankotta.

Meski begitu, Tuankotta memaklumi jika ada pihak yang tersinggung dengan pernyataan kliennya. Sebab karakter Bahar memang keras dalam menyampaikan ceramah.

"Memang karakter beliau (Bahar) kan keras jadi membuat banyak orang tersinggung udah itu aja," tutup Tuankotta.

Habib Bahar diketahui dilaporkan sebanyak 2 kali dengan laporan polisi yang berbeda. Laporan polisi tersebut salah satunya juga membawa nama Eggi Sudjana.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XIN/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/6146/XI1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dengan laporan tersebut, Bahar dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar