Eks Penyidik KPK Robin Minta ke Hakim Bedakan Vonisnya dengan Juliari

Senin, 20/12/2021 22:40 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin tersangka kasus suap walikota Tanjung Balai dan Walikota Cimahi (CNN)

Penyidik KPK Stepanus Robin tersangka kasus suap walikota Tanjung Balai dan Walikota Cimahi (CNN)

Jakarta, law-justice.co - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju merasa ketidakadilan karena tuntutan terhadap dirinya sama dengan vonis kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.


Hal itu disampaikan Robin dalam sidang dengan agenda pembacaan note pembelaan atau pledoi dari terdakwa Robin yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

"Majelis Hakim yang mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dikarenakan saya menerima uang kurang lebih Rp 1,8 miliar," ujar Robin saat membacakan pledoi pribadinya.


Robin merasa ketidakadilan jika dibandingkan dengan Juliari yang menerima uang suap sebesar Rp 32 miliar juga dituntut 12 tahun.

Akan tetapi perlu diketahui, tuntutan yang sebenarnya kepada Juliari yaitu 11 tahun penjara. Sedangkan 12 tahun merupakan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya merasa ketidakadilan, di mana menteri tersebut adalah mantan menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan yang terkait dengan pekerjaannya, dengan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar yang 16 kali lipat dari yang saya terima," tegas Robin.

Sementara itu, Robin mengaku hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik KPK dan sama sekali mengaku tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara Muhammad Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado selaku kader Partai Golkar; Ajay Muhammad Priatna selaku Walikota Cimahi; Usman Effendi selaku Direktur PT Tenjo Jaya; Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar); dan Muhammad Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.

"Saya semata-mata hanya memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK. Namun, saya menerima tuntutan yang sama dengan mantan menteri tersebut," kata Robin.

Sebagai warga negara dan masyarakat, Robin merasakan ketidakadilan atas tuntutan JPU yang dianggap disamakan dengan tuntutan Juliari yang pada faktanya menerima uang jauh lebih besar dengan kewenangan yang dimiliki Juliari.

"Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim dan tentunya saya juga menyerahkan aspek pembelaan hukum kepada tim penasihat hukum saya," pungkas Robin.

Dalam perkara ini, Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11 miliar lebih dan USD 36 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Selain itu, Robin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah satu bulan putusan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk memenuhi uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar