Kemenag Keluarkan Surat Edaran Aturan Ibadah Natal 2021

Senin, 20/12/2021 21:40 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok.Kemenag).

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok.Kemenag).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan ibadah Natal 2021 terbaru. Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang diterbitkan tanggal 12 Desember 2021 yang lalu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Surat Edaran tersebut dengan harapan dapat mencegah, menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan perayaan Natal 2021.

Berikut ini adalah aturan terbaru ibadah Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 33 Tahun 2021 yang telah dirangkum oleh Suara.com

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai PPKM


2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021

Pelaksanaan ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan dengan dilaksanakan di ruang terbuka. Jika ibadah dilaksanakan di dalam gereja maka ibadah dilakukan tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan sehingga setelahnya dilaksanakan secara daring. Sementara itu jam operasional gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.


4. Pengelola gereja wajib menyediakan beberapa hal dalam pelaksanaan ibadah Natal 2021

Menempatkan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan alat pengecekan suhu, masker cadangan, hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Petugas juga diarahkan untuk melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di wilayah gereja.

Peserta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk-keluar gereja dengan menjaga jarak minimal 1 meter. Bila ada peserta dengan kondisi tidak sehat, berusia 60 tahun ke atas dan sedang hamil/ menyusui diarahkan untuk melaksanakan ibadah dari rumah.

Gereja harus dalam keadaan memiliki sirkulasi udara yang baik dan bila menggunakan AC wajib untuk dibersihkan secara berkala. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan di tempat tertentu. Sementara itu tidak ada pelaksanaan jamuan makan bersama setelah pelaksanaan ibadah.

5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diwajibkan untuk harus selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dalam kondisi sehat.

6. Peserta dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Demikian adalah aturan ibadah Natal 2021 terbaru sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenag yang wajib untuk ditaati oleh peserta ibadah Natal.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar