Usai Selamat dari Tragedi Kapal Tenggelam, 8 WNI Ditangkap Malaysia

Senin, 20/12/2021 21:25 WIB
Pencarian korban kapal tenggelam di Johor Bahru oleh otoritas Malaysia (Antara)

Pencarian korban kapal tenggelam di Johor Bahru oleh otoritas Malaysia (Antara)

Malaysia, law-justice.co - Otoritas Malaysia menangkap delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang selamat dari tragedi kapal tenggelam di perairan Tanjung Balau, Johor Bahru.

Kedepalan WNI ditangkap Malaysia lantaran memasuki wilayah setempat tanpa izin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, total ada 14 penumpang yang selamat dari peristiwa kapal tenggelam itu.

"Dari 14 orang tersebut, delapan orang ditangkap dengan istilah Pati. Istilah dari orang Malaysia sebagai warga negara yang mengunjungi negaranya tanpa izin," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

Ramadhan menyebut delapan WNI itu kekinian telah dibawa ke Markas Tentara Tanjung Sepang, Kotatinggi, Malaysia.

Mereka dibawa untuk diperiksa dan menjalani tes usap COVID-19.

"Kemudian diserahkan kepada imigrasi Malaysia," katanya.


Peristiwa tenggelamnya kapal ini dilaporkan terjadi pada 15 Desember 2021. Ada sekitar 50 penumpang yang diduga merupakan tenaga kerja ilegal asal Indonesia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar