Tak Cuma Bahar Smith, Polisi Punya Bukti Egi Sudjana Hina Penguasa

Senin, 20/12/2021 18:40 WIB
Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menyebut pihak pelapor dari aktivis Eggi Sudjana dan pendakwah Bahar bin Smith memiliki bukti autentik atas laporan yang dilayangkan. Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan tak membeberkan apa bukti yang diserahkan oleh pelapor dalam laporan tersebut.


"Jadi pelapor bawa bukti autentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).

Zulpan turut menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi yang diterima. Pertama laporan terhadap Eggi Sudjana dan Bahar Smith yang terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.

Kemudian, laporan kedua terhadap Bahar Smith yang teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021. Zulpan menyebut bahwa saat ini dua laporan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk kemudian menentukan proses selanjutnya.

"Ini dipelajari dulu, didalami dulu, yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," ucap Zulpan.

Husin menyebut bahwa Bahar juga turut membuat pernyataan yang sama dengan Eggi dalam video tersebut.

"Bahwa Eggi Sujana dan Bahar Smith telah dengan sengaja melakukan framing dan memelintir kalimat pak Dudung yang bilang Tuhan kita bukan orang Arab dengan mengatakan bahwa Pak Dudung telah menyamakan Tuhan dengan manusia," tuturnya.

Dalam laporan itu, Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Masih laporan itu disebutkan waktu kejadian terjadi pada 7 Desember 2021 pukul 20.00 WIB dan tempat kejadian di Jakarta Selatan. Kemudian, korban dalam laporan itu disebutkan adalah masyarakat Indonesia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar