Rugi Rp1,3 T, Polri Buka Posko Pengaduan Kasus Investasi Bodong Alkes

Senin, 20/12/2021 14:52 WIB
Ilustrasi waspada investasi bodong (ist)

Ilustrasi waspada investasi bodong (ist)

Jakarta, law-justice.co - Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang diduga korban merugi hingga Rp 1,3 triliun, Bareskrim Polri langsung membuka posko pengaduan bagi para korban. Posko tersebut berlokasi di lantai 5 Subdit V.

"Iya kita buka (posko pengaduan korban investasi alkes - red), wajib itu. Silakan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima Subdit V," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma`mun saat dimintai konfirmasi, Senin (20/12/2021).

Ma`mum mengatakan pihaknya hari ini sudah memeriksa lebih dari 20 korban. Kemudian, ada 9 korban lainnya yang juga akan dimintai keterangan hari ini.

"Hari ini sudah 20 lebih dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan," ujar Ma`mum

Selain itu, Ma`mum juga menjelaskan para korban mendatangi Bareskrim untuk melapor secara berkelompok. Dalam satu kelompok tersebut bisa mencapai 50 orang.

"Berkelompok, satu kelompok ada yang 30 orang, 50 orang begitu lah kira-kira," kata Ma`mum

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial (medsos) keluhan korban merugi hingga Rp 1,3 triliun karena dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes). Bareskrim Polri telah memeriksa 12 korban.

"Banyak banget yang mau datang sih hari ini, kemarin sampai pagi saja sudah ada 10 orang, 12 orang sudah (diperiksa)," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma`mun saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/12/2021)

"Iya dari kemarin siang itu, pada datangnya sore-sore," tambahnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar