Kembali Dipolisikan soal Ujaran Kebencian, Habib Bahar Smith Santai

Senin, 20/12/2021 12:07 WIB
Habib Bahar bin Smith (SuratKabar.id)

Habib Bahar bin Smith (SuratKabar.id)

Jakarta, law-justice.co - Pendakwah muda, Habib Bahar Smith kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.

Pihak pengacara Habib Smith menilai laporan itu terkesan terlalu berlebihan dan mengada-ada.

"Terkait laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau," kata pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Ichwan mengatakan Bahar Smith telah mengetahui soal pelaporan terhadapnya itu. Menurut Ichwan, kliennya masih menyikapi santai laporan yang ditujukan kepadanya itu.

"Sebenarnya ya biasa-biasa aja (responsnya). Tadi juga nelpon biasa aja, karena dia merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran, kritik sebagai warga negara Indonesia yang baik terhadap pimpinannya kan," terang Ichwan.

Pihak pengacara juga menyinggung soal penggunaan Pasal ITE dan pelanggaran SARA dalam melaporkan Bahar Smith. Menurut Ichwan, hal itu sebagai bentuk pembungkaman kepada Bahar Smith.

"Ya kalau komentar Habib Bahar belum ada (penggunaan Pasal ITE). Tapi kalau kami menyikapinya itu kan sama aja kayak rezim Soeharto. Jadi nggak ada bedanya. Sekarang ada UU ITE. Semua pengen dibungkam, yang kritik pengen dibungkam. Makanya kalau jadi pejabat kalau nggak mau dikritik, nggak usah jadi pejabat," terang Ichwan.

Hingga kini pihak pengacara juga tidak mengetahui pernyataan Bahar Smith apa yang menjadi dasar laporan pelapor. Namun, Ichwan memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

"Ya kita kan taat hukum ya kan kita WNI yang baik taat hukum. ya kita hadapi apa pun itu," terang Ichwan.

Habib Bahar Dipolisikan

Habib Bahar Smith kembali harus berurusan dengan polisi. Kali ini Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian.

"Benar, yang bersangkutan dilaporkan oleh pelapor berinisial TN, pekerjaan pelajar/mahasiswa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Pelaporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021. Pelapor tersebut melaporkan Bahar Smith atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.

"Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar-individu/kelompok berdasarkan SARA," jelas Zulpan.

"Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar-individu/kelompok berdasarkan SARA," jelas Zulpan.

Zulpan menambahkan pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Dalam waktu dekat pelapor akan dimintai keterangan.

"Masih kami dalami," imbuhnya.

Hanya, Zulpan tidak menjelaskan ucapan apa yang membuat Bahar Smith dipolisikan.

"Bahasanya bahaya, bisa menimbulkan permusuhan," tuturnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar