Apresiasi UMP DKI Jakarta Naik, KSPI: Justru Menguntungkan Pengusaha!

Minggu, 19/12/2021 11:31 WIB
 Presiden KSPI Said Iqbal. (Tribunews)

Presiden KSPI Said Iqbal. (Tribunews)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengapresiasi keputusan orang nomor satu di Ibu Kota ini.

"Justru kenaikan UMP 5,1% yang baru-baru ini direvisi oleh Gubernur Anies, justru menguntungkan pengusaha," ucap Said Iqbal dalam akun YouTube Bicaralah Buruh yang dikutip, Minggu (19/12/2021).

Lanjutnya, kata dia, akan terjadi pertumbuhan daya beli masyarakat dengan adanya kenaikan UMP sebesar 5,1% itu.

Dirinya menilai Anies pro terhadap buruh dengan merevisi besaran UMP DKI Jakarta itu.

Menurutnya, kenaikan sebesar 5,1% sudah cukup adil.

"Pak Anies sangat cerdas menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan, serta kalkulasi ekonomi. Jadi langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta buruh di DKI Jakarta dan seluruh Indonesia mengapresiasi," jelasnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 yang ditekennya pada 20 November 2021 lalu. Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, kini naik jadi 5,1 persen atau Rp 225.667, sehingga nilainya menjadi Rp 4.641.854 per bulan.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi yang ada. Selain itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

Lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.

Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," jelasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar