Ijtima Ulama Bogor dalam Menolak Kawin Kontrak Didukung Fraksi PPP

Sabtu, 18/12/2021 19:49 WIB
Perempuan korban kawin kontrak di Cianjur Jawa Barat (Tempo)

Perempuan korban kawin kontrak di Cianjur Jawa Barat (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mendukung ijtima ulama Kabupaten Bogor 2021 salah satu poinnya meminta pemerintah daerah melarang kawin kontrak dengan cara membuat peraturan daerah (perda).

"PPP menginstruksikan kepada Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bogor untuk mengikuti hasil ijtima ulama untik menginisiasi terbitnya Perda Larangan Kawin Kontrak," kata Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 18 Desember 2021.

Lebih lanjut Achmad Baidowi menjelaskan, berdasarkan informasi d lapangan, fenomena kawin kontrak di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor sudah berjalan bertahun-tahun dan mengarah kepada praktik prostitusi terselubung.

Menurut dia, fenomena tersebut telah menyebabkan banyak korban khususnya dari kalangan perempuan, bahkan juga menjadi korban kekerasan.

Termasuk juga anak-anak yang lahir dari fenomena kawin kontrak turut menjadi korban," ujarnya.

Awiek menegaskan bahwa PPP mendukung langkah Bupati Bogor yang memerangi praktik kawin kontrak dengan membuat peraturan bupati (perbup) dan jika perlu bersama DPRD menerbitkan perda.

Kawin kontrak di kawasan Kabupaten Bogor terutama daerah wisata puncak dalam beberapa tahun terakhir menjadi perbincangan. Kawin kontrak menjadi ajang bisnis. Bahkan banyak juga perempuan yang menjadi korban penganiayaan dan kekerasan dalam praktik kawin kontrak.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar