Anies Naikkan UMP Rp 225 Ribu, Pengusaha Mengeluh Keberatan

Sabtu, 18/12/2021 16:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan ditengah Demo Buruh (rmol.id).

Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan ditengah Demo Buruh (rmol.id).

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ibu kota negara untuk 2022. Setelah direvisi, UMP DKI naik 5,1% atau senilai Rp 225 ribu. Namun pengusaha menyatakan tetap berpedoman pada keputusan terdahulu.


Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz menjelaskan pengusaha tetap mengacu pada kenaikan UMP DKI yang diumumkan pada akhir November lalu yang naik 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.

"Sekiranya kita juga pengusaha menyikapinya tidak terkecoh untuk hal tersebut. Kita tetap berpedoman pada apa yang sudah ditetapkan pertama kali yang sudah sesuai dengan PP 36 tentang Pengupahan itu," kata Adi, dikutip dari Detik, Sabtu (18/12/2021).

Dia menjelaskan penetapan UMP DKI Jakarta versi sebelum direvisi sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jadi pengusaha berpedoman pada itu.

"Ya kalau itu kan sudah sesuai dengan mekanisme regulasi dalam hal ini Cipta kerja, Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Nah itu kiranya kita juga di pelaku dunia usaha maupun dunia industri itu juga tidak terkecoh dengan perilaku atau sikap dari Bapak Gubernur. Karena apa? (revisi UMP) itu saya kira juga di luar kewajaran dan penetapannya juga di luar ketentuan yang ada di regulasi," jelasnya.

Dia menjelaskan penetapan UMP DKI Jakarta versi sebelum direvisi sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jadi pengusaha berpedoman pada itu.

"Ya kalau itu kan sudah sesuai dengan mekanisme regulasi dalam hal ini Cipta kerja, Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Nah itu kiranya kita juga di pelaku dunia usaha maupun dunia industri itu juga tidak terkecoh dengan perilaku atau sikap dari Bapak Gubernur. Karena apa? (revisi UMP) itu saya kira juga di luar kewajaran dan penetapannya juga di luar ketentuan yang ada di regulasi," jelasnya.

Sebagaimana aturan yang berlaku, lanjut dia, UMP ditetapkan paling lambat 21 November, dan upah minimum kabupaten/kota 30 November. Sedangkan UMP yang direvisi Anies baru diumumkan hari ini.

"Kita sama-sama paham bahwa penetapan upah minimum provinsi kan sudah berakhir di tanggal 21 November bulan lalu. Sedangkan upah minimum kabupaten maupun kota juga sudah berakhir di tanggal 30 November bulan lalu. Nah itu kiranya kita tetap harus menyikapinya dan mempedomani sesuai dengan regulasi yang ada," tambah Adi.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar