Satgas Covid 19 Minta WNI di Luar Negeri Tunda Kepulangan ke Indonesia
Ilustrasi kedatangan di Bandara Soekarno Hatta (Liputan6)
Jakarta, law-justice.co - Warga negara Indonesia yang tengah berada di luar negeri diimbau untuk menunda kepulangannya ke tanah air.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid 19, Sonny B Harmadi, menyusul ditemukannya kasus Covid 19 varian Omicron di Indonesia,
Menurut dia, imbauan penundaan kepulangan tersebut untuk mengantisipasi lokasi karantina kesehatan di dalam negeri.
"Saat ini jumlah orang yang masuk ke Indonesia, baik WNI atau WNA, mencapai 3 ribu orang perhari," kata Sonny dalam diskusi daring MNC Trijaya, pada Sabtu (18/12/2021).
Menurut Sonny, saat ini pemerintah memiliki jumlah kamar untuk karantina sebanyak 20 ribu kamar.
Ia khawatir jumlah tersebut tidak mencukupi jika ribuan orang dari luar negeri terus berdatangan ke Indonesia setiap harinya.
Belum lagi saat ini pemerintah memperpanjang masa karantina, karena ditemukannya Covid 19 varian Omicron di Indonesia.
Ia menjelaskan, untuk WNI dan WNA yang datang dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 10 hari.
Sementara WNI dan WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terkonfirmasi ada kasus Omicron, wajib karantina selama 14 hari.
"Karena masa karantina panjang, maka kita membutuhkan fasilitas yang lebih banyak," kata Sonny.
Komentar