Kakek 75 Tahun Ini Divonis 14 Bulan Penjara, Keluarga Histeris

Jum'at, 17/12/2021 21:17 WIB
Mbah Minto divonis 14 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Demak (detikcom)

Mbah Minto divonis 14 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Demak (detikcom)

Demak, Jateng, law-justice.co - Pengadilan Negeri Demak memvonis terdakwa kasus penganiayaan yang merupakan seorang kakek berusia 75 tahun bernama Suminto atau yang lebih dikenal dengan Mbah Minto dengan pidana penjara selama 14 bulan. Putusan hakim itu tak diterima keluarga Mbah Minto sehingga mereka histeris.

"Dengan ini, Majelis Hakim menyatakan Kasminto bin Alm Jasmani, secara sah melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban atas nama Marjani, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara,” kata Hakim Ketua, M Deny Firdaus, Jumat (17/12/2021).

Putusan hakim tersebut sontak membuat warga dan kerabat Mbah Minto melayangkan protes dan berteriak-teriak di dalam ruang sidang. Kuasa Hukum Suminto, Haryanto mengatakan, putusan tersebut menjadi bukti ketidakadilan hukum di Indonesia.

“Inilah potret hukum di Indonesia. Jaksa tidak melihat dan mempertimbangkan hukum Sebab-Akibat,” ujar Haryanto.

Dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum Mbah Minto memilih pikir-pikir dan akan menempuh jalur hukum lain. "Nanti kita koordinasikan dulu dengan para ahli, untuk upaya banding atau yang lainnya,” tambah Haryanto.

Mbah Minto ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap Marjani (36) yang diduga melakukan pencurian ikan di tambak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak, yang dijaga oleh Mbah Minto, pada September lalu.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar