Khusus Pengguna Mobil Listrik, ini Lokasi SPKLU di DKI Jakarta

Jum'at, 17/12/2021 17:35 WIB
Pengemudi taksi mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Tangcity Mall, Kota Tangerang, kamis (3/11). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan akan memasang sebanyak 2.456 unit SPKLU pada tahun 2025. Robinsar Nainggolan

Pengemudi taksi mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Tangcity Mall, Kota Tangerang, kamis (3/11). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan akan memasang sebanyak 2.456 unit SPKLU pada tahun 2025. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - PT PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (PLN Disjaya) saat ini sudah mengembangkan sebanyak 12 charges stasiun Pengisian Listrik Umum (SPKLU). 12 Charger SPKLU itu berada di delapan lokasi.


Di mana saja? SKPLU PLN UID Jakarta Raya (Gambir). PLN UP3 Bulungan, Jakarta Selatan. PLN UP3 Lenteng Agung. PLN UP3 Jatinegara. PLN UP3 Tanjung Priok dan SPKLU Kantor Pusat.

Selain di delapan lokasi dengan 12 charger SPKLU itu. Sampai akhir tahun ini PLN Disjaya tengah merampungkan tambahan 13 charger di 10 lokasi lainnya. Diantaranya:


SPKLU PLN UP3 Bandengan, Cempaka Putih, Pondok Kopi, AEON Mall Tanjung Barat, AEON Mall JGC, Rest Area Cikampek, UIP JBB, PLN UP3 Kebon Jeruk dan Kantor Pusat PLN, Blok M.

"Karakteristik dari SPKLU ini kita operasikan sendiri. Ada pembayaran melalui e wallet, sehingga tidak ada transaksi fisik. Jadi kalau kita pakai 10 kwh, itu yang kita bayar, jadi tidak ada pembulatan sisa saldo angus," terang General Manager PLN Disjaya Doddy B Pangaribuan, dalam Konfrensi Persnya, Jumat (17/12/2021).

Di tahun depan, PLN Disjaya membidik penambahan 25 charger SPKLU. Nah, untuk mendorong akselerasi fasilitas SPKLU, PLN Disjaya juga membuka opsi kerjasama bagi perusahaan-perusahaan lain yang hendak mengembangkan charger SPKLU ini.

Yang jelas, ada tiga unsur yang menjadi syarat utama untuk kerjasama pengembangan itu, Diantaranya: Memiliki lahan, memiliki peralatan dan juga operator.

Adapun PLN juga memebrikan kesempatan kepada mitra untuk andil dengan menyediakan ketiga unsur utama tersebut ataupun hanya salah satu maupun dua dari tiga unsur yang ada.

"Mekanisme pembagian keuntungan juga sudah ditetapkan. Untuk tarif curah sangat kompetitif. Untuk tarif bisnis atau biasa itu kita (tetapkan) Rp 2.466 per kWh. Itu yang akan dibayar oleh pemilik kendaraan, dari situ Rp 1.466 per kWh yang masuk ke PLN dan sisanya jadi hak dari investor ini," jelas Doddy.

Dengan dibukanya opsi kerjasama ini maka ada potensi penambahan 500 unit SPKLU diluar penugasan PLN. Namun, Doddy menilai hal ini juga bergantung dari insentif yang diberikan oleh pemerintah.

"Feeling saya di luar PLN mungkin sekitar 500 lokasi lah, ini pun bergantung insentif yang diberikan pemerintah khususnya dikeringanan harga kendaraan," kata Doddy.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar