Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Kasus Alkes Rp1,3 Triliun

Kamis, 16/12/2021 19:21 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist).

Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist).

Jakarta, law-justice.co - Salah satu tersangka kasus dugaan investasi bodong terkait alat kesehatan (alkes) yang membuat para korban rugi hingga Rp 1,3 triliun ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tersangka berinisial V itu langsung ditahan polisi.

"Hari ini sudah ada yang ditangkap dan ditahan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan seperti dilansir dari detikcom, Kamis (16/12/2021).

Whisnu membeberkan, V, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, bertugas menerima dana dari nasabah. "V selaku direksi PT Aura Mitra Sejahtera dan menerima dana dari masyarakat," ucapnya.

Whisnu mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong ini. Bareskrim kini masih memburu dua orang tersangka lainnya.

Selain itu, polisi mencekal keduanya supaya mereka tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Sudah ada tiga penetapan tersangka, namun baru satu yang tertangkap. Dua orang lagi dalam pencarian oleh penyidik. Semuanya kita cekal," tutur Whisnu.

Whisnu menyebut ketiga tersangka diduga melakukan sejumlah tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan investasi bodong terkait alat kesehatan (alkes). Para korban dugaan investasi bodong ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,3 triliun.

"Masih kita periksa (para korban)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/12).

Diketahui, pendamping para korban, Charlie Wijaya, mengatakan kerugian dari kasus dugaan investasi bodong ini mencapai Rp 1,3 triliun.

"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp 1,2 triliun sampai Rp 1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000," katanya, Senin (13/12)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar