Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia, Simak 6 Faktanya

Kamis, 16/12/2021 15:41 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Tribunnews)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah mengumumkan bahwa varian Covid-19 Omicron sudah masuk di Indonesia. Hal itu terbukti dengan satu orang yang sudah terinfeksi.

Hingga saat ini, masih banyak orang yang belum mengetahui soal Covid-19 varian baru ini. Karena itu, ada beberapa fakta soal varian yang sudah berada di sejumlah negara ini.

Kasus Omicron di Indonesia dikonfirmasi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (16/12) lewat live streaming Youtube BNPB Indonesia. Kasus pertama Omicron menimpa seorang berinisial N yang merupakan pembersih di Rumah Sakit Wisma Atlet.

"Saya ingin menginformasikan perkembangan terbaru dalam penanganan pandemi Covid-19 ini. Kementerian Kesehatan tadi malam telah mendeteksi ada seorang pasien N inisialnya, terkonfirmasi Omicron pada tanggal 15 Desember," ungkap Budi Gunadi Sadikin melalui siaran langsung Kamis (16/12/2021).

Pada tanggal 8 Desember, sampelnya diambil secara rutin oleh tim dari Wisma Atlet, kemudian hasilnya dikirimkan ke Kemenkes untuk dilakukan tes Whole Genum Sequencing (WGS).

"Pasien N ini adalah pekerja pembersih di Rumah Sakit Wisma Atlet. Pada tanggal 8 Desember, sampelnya diambil secara rutin oleh tim dari Wisma Atlet, kemudian dikirimkan ke kami di Kementerian Kesehatan untuk dilakukan WGS," imbuhnya.

Data tersebut diterima oleh Kemenkes pada 10 Desember. Informasi yang dihimpun oleh Kemenkes menyatakan bahwa ada 3 pekerja pembersih yang memiliki hasil PCR positif, tetapi hanya 1 orang yang terkonfirmasi positif Omicron.

Ketiga pasien tersebut tidak menunjukkan gejala apapun atau dikatakan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG). Mereka dinyatakan sehat, tidak demam maupun batuk-batuk. Kini, ketiga pekerja tersebut sudah di tes PCR untuk kedua kalinya dan hasilnya dinyatakan negatif.

Kemenkes juga mendeteksi 5 kasus probable omicron, artinya belum pasti Omicron namun kemungkinan ada. Di bawah ini rincian kasus probable Omicron:

2 kasus WNI: Baru pulang dari Amerika Serikat dan Inggris, sudah diisolasi di Wisma Atlet.
3 kasus WNA Tiongkok: Datang ke Manado dan sudah diisolasi mandiri.

Perlu diingat bahwa 5 kasus ini masih termasuk probable Omicron karena PCR para pasien yang isoman dilakukan dengan marker khusus. Sampel pengetesan juga sudah dikirim ke Badan Litbang Kesehatan (Balitbangkes) dan sedang dilakukan run tes WGS.

"Sekali lagi, 5 orang ini masih sifatnya probable karena baru di tes PCR dengan marker khusus. Sampel PCR nya yang positif dari 5 kasus probable ini sudah dikirimkan ke Badan Litbang Kesehatan dan sedang kita run tes Genum Sequencing nya," kata Budi Gunadi.

Kemenkes menyebutkan jika hasil dari sampel pengetesan akan segera diketahui. Diharapkan dalam 3 hari ke depan, hasilnya sudah bisa dikonfirmasi kasus Omicron atau bukan.

"Diharapkan dalam 3 hari ke depan kita sudah bisa mengkonfirmasikan apakah benar ini Omicron atau tidak," lanjut Budi.

Menkes menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik, namun tetap meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan. Berikut himbauan langsung dari Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Tetap memakai masker,  menjaga jarak, jangan berkerumun di acara dengan banyak orang, kurangi perjalanan ke luar negeri apabila tidak penting


Menkes menyebutkan bahwa penyebaran Omicron sangat cepat. Di Inggris yang dikonfirmasi hanya 10 kasus per hari, naik menjadi 100 kasus per hari, dan sekarang menjadi 70 ribu kasus per hari.

"Tolong liburan ini spend waktunya di dalam negeri. Tidak perlu ke luar negeri. Indonesia negara yang jauh lebih aman dibanding negara lain di luar," ungkap Budi.

Kasus Omicron di Indonesia sudah dikonfirmasi oleh Kemenkes. Selain itu, pihak BNPB juga menyampaikan ketentuan baru untuk masyarakat yang baru saja pulang dari luar negeri. Menurut Surat Edaran Satgas Nomor 25 dan 26 Tahun 2021, berikut aturannya.

Pelaku perjalanan luar negeri khusus WNI yang berasal dari 11 Negara (10 Negara Afrika, 1 Negara Hongkong): karantina selama 14 hari. Pelaku perjalanan Luar Negeri di luar 11 negara tersebut: karantina selama 10 hari

"Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban dari pada para pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya adalah untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa," ungkap pihak BNPB pada siaran langsung, Kamis (16/12/2021).

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar