Pemerintah Identifikasi 5 Kasus Probable Omicron di Indonesia

Kamis, 16/12/2021 13:39 WIB
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron (Pixabay)

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron (Pixabay)

law-justice.co - Kementerian Kesehatan mengidentifikasi adanya 5 kasus probable Omicron di Indonesia.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, 5 kasus tersebut terdiri dari 2 WNI yang baru dari luar negeri.

Sementara 3 kasus lainnya WNA asal Tiongkok yang tengah berada di Manado.

Menurut Menkes, kelimanya telah dikarantina dan sudah dilakukan pemeriksaan khusus yang sudah dikirimkan Balitbangkes.

"Hasilnya akan diketahui 3 hari mendatang untuk melihat apakah sampel tersebut positif omicron atau bukan," ujar Menkes pada Kamis (16/12/2021).

Menkes menambahkan, penyebaran Covid-19 varian Omicron terbukti sangat cepat. Di Inggris misalnya dari 10 kasus perhari, dan ini sudah mencapai 70.000 kasus perhari.

"Jauh lebih tunggi dari puncak kasus di Indonesia pada bulan Juli di angka 50.000 kasus/hari," kata Menkes.

Terkait dengan temuan ini, Menkes Budi mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik dan tetap tenang.

Menurut dia, yang terpenting saat ini segera melakukan vaksinasi Covid 19, terutama untuk kelompok rentan dan lansia.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak perlu bepergian ke luar negeri jika tidak mendesak, serta terus tegakkan protokol kesehatan 5M, dan memperkuat 3T.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan kasus pertama Covid-19 varian omicron di Indonesia pada Kamis (16/12/2021).

Kasus pertama omicron ini terdeteksi pada seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

"Kedatangan varian baru dari luar negeri yang kita identifikasi di karantina, menunjukkan bahwa sistem pertahanan kita atas kedatangan varian baru cukup baik, perlu kita perkuat,"" tutup Menkes.

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar