Soal Perbuatan Melawan Hukum, Sandiaga Uno Gugat Indosat Dkk

Kamis, 16/12/2021 13:16 WIB
Dengan IPK 4, Sandiaga Uno Resmi Menyandang Doktor Manajemen. (Foto IG @sandiuno.)

Dengan IPK 4, Sandiaga Uno Resmi Menyandang Doktor Manajemen. (Foto IG @sandiuno.)

Jakarta, law-justice.co - PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana digugat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 13 Desember 2021.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12), Grahalintas Properti menjadi tergugat utama. Sementara, Indosat dan Sisindosat menjadi pihak yang turut tergugat.

Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, ada tiga permintaan Sandiaga kepada PN Jakarta Pusat.

Pertama, Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, meminta PN Jakarta Pusat menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2010 nomor 105C/HP/XVI/2011 pada 20 Mei 2011 dan laporan BPK periode 2014 nomor 133C/HP/XVI/05/2015 pada 22 Mei 2015.

Dia juga meminta PN Jakarta Pusat mengatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap hasil pemeriksaan BPK periode 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 pada 17 Mei 2019 serta surat menteri keuangan nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar