Kasus Alat Tes Covid Bekas, Manajer Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Bui

Rabu, 15/12/2021 21:55 WIB
Ilustrasi alat tes Covid-19 swab antigen (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Ilustrasi alat tes Covid-19 swab antigen (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Picandi Masco Jaya selaku Business Manager Unit Bisnis Sumatera I PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.


Picandi ditaksir mendapat keuntungan Rp2,23 miliar dari swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Sidang digelar Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (15/12/2021).

"Terdakwa Picandi dianggap bersalah sebagaimana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan, dikutip dari CNNIndonesia.

Dalam kasus ini, empat terdakwa lain juga menjalani sidang tuntutan. Mereka merupakan karyawan Picandi.

Keempatnya antara lain Marzuki dan Renaldo dituntut masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, Picandi disebut menyalahgunakan kekuasaan membuat alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Ia melakukannya sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 27 April 2021.

Picandi memerintahkan beberapa anak buahnya membuka pelayanan swab antigen untuk masyarakat memakai alat swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang.

Atas tindakannya itu, Picandi ditaksir mendapat keuntungan sebesar Rp2,23 miliar. Untuk menyembunyikan asal usul uang tersebut, ia menempatkan uang miliar rupiah tersebut ke sejumlah rekening bank.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar