Kasus Penyekapan Pengusaha Depok Handiyana, Berkas Belum ke Kejaksaan

Rabu, 15/12/2021 20:10 WIB
Handiyana Sihombing, Pengusaha sekaligus CEO Persikad Depok (Depoknet)

Handiyana Sihombing, Pengusaha sekaligus CEO Persikad Depok (Depoknet)

Depok, Jawa Barat, law-justice.co - Jaksa Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) mengingatkan penyidik Polres Depok untuk segera mengirimkan berkas perkara kasus penyekapan pengusaha di Depok.

Jika tidak dilakukan hingga 19 Desember, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut dapat dikirimkan kembali ke penyidik Polres Depok.


Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu mengatakan jaksa telah menerima SPDP terkait kasus tersebut pada 2 September 2021. Kemudian Kejari Depok menerbitkan surat penunjukan jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara atau P.16.

Namun, sejak terbitnya surat penunjukan jaksa atau P.16 tersebut hingga saat ini, tim jaksa peneliti Kejari Depok belum menerima berkas perkara dari tim penyidik. Karena itu, Kejari Depok mengirim surat kepada penyidik sebanyak dua kali untuk meminta agar berkas tersebut segera dikirim.

"Karena berkas perkara tak kunjung datang, kami telah menerbitkan dua surat untuk menginformasikan kepada pihak penyidik Polres agar segera mengirimkan berkas perkara," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Surat pertama dikirim oleh jaksa Kejari Depok pada 12 Oktober 2021. Kemudian surat kedua terkait permintaan hasil perkembangan penyidikan atau pengiriman berkas perkara 19 November 2021.

Selanjutnya Kejari Depok mengingatkan agar polisi segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa peneliti paling lambat 19 Desember. Sebab, berdasarkan KUHAP, berkas perkara harus dikirimkan kepada jaksa setelah diterimanya SPDP.

"Waktunya ini sampai 19 Desember. 19 Desember ini batas waktu yang ditetapkan berdasarkan KUHAP. Jika pada 19 Desember itu berkas perkara tidak dikirimkan kepada Kejari Depok, kami selaku JPU dapat mengembalikan SPDP tersebut ke pihak Polres," ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Depok menindaklanjuti laporan penyekapan pengusaha Handiyana Sihombing (44). Dua pelaku, yang merupakan teknisi perusahaan, ditangkap polisi.

"Dua orang yang diamankan merupakan teknisi di perusahaan korban bekerja. Pada saat kejadian, keduanya memiliki tugas menjaga korban selama peristiwa penyekapan itu berlangsung," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes dalam keterangan pers yang disampaikan Kasubbag Humas Polresta Depok Kompol Supriyadi, Senin (30/8/2021).

Yogen mengatakan total ada tujuh pelaku yang menyekap korban dan istrinya. Namun polisi baru mengamankan dua pelaku.

"Ada tujuh orang, tapi yang kita amankan saat itu ada dua orang. Masih kita dalami dahulu karena korban tidak mengetahui nama-namanya," imbuhnya.

Pengusaha Handiyana Sihombing (44) bersama istrinya disekap di hotel sejak Rabu (25/8). Kemudian, pada Jumat (27/8), korban melarikan diri setelah meminta bantuan pihak hotel. Korban lepas dari sekapan setelah berteriak meminta tolong kepada pihak keamanan hotel.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok. Dalam laporan polisi, Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental yang dilakukan pelaku.

Handiyana menduga penyekapan itu dilakukan oleh orang suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja. Handiyana menjabat direktur utama di perusahaan tersebut.

Handiyana mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021, yang berlaku selama 5 tahun. Pemilik perusahaan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Ia keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.

"Seolah menggelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian, harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," katanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar