Apa Motif Joseph Suryadi Hina Islam? Begini Jawaban Polisi

Rabu, 15/12/2021 16:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan (Robinsar Nainggolan)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Joseph Suryadi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini, polisi belum mengungkapkan apa motif Joseph melakukan hal tersebut. Penyidik sedang mendalami motif Joseph Suryadi diduga menghina Nabi Muhammad.

"(Motif) nanti itu, penyidik sedang dalami dahulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (15/12).

Perwira menengah Polri itu mengatakan penetapan Joseph sebagai tersangka berdasar alat bukti yang cukup. Walau demikian, penyidik pun sedang melengkapi administrasi pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus itu.

"Melengkapi berkas, sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak lama nanti akan bisa berlanjut ke persidangan," kata Kombes Zulpan.

Pada kasus itu, polisi mengamankan bukti berupa tangkapan layar uangahan yang dianggap menista agama, ponsel tersangka, KTP, dan sebuah flashdisk. Atas perbuatanya, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Baca Juga: Innalillahi, Laura Anna Meninggal Dunia Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 a KUHP.

"Ancaman hukuman adalah enam tahun penajara," kata Endra Zulpan.

Tagar yang mendesak polisi menangkap Joseph Suryadi muncul setelah akun @NayoanAngelyca di Twitter mengunggah dua foto. Salah satunya memperlihatkan gambar pria dan wanita. Pada gambar itu tertulis kalimat yang dinilai tak pantas tentang agama Islam dan dianggap menghina Nabi Muhammad. Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut-sebut sebagai Joseph Suryadi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar