Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Joseph Suryadi Bohong Hilang HP

Rabu, 15/12/2021 16:01 WIB
Tersangka kasus penistaan agama Joseph Suryadi berbohong soal hilang hp (terkini)

Tersangka kasus penistaan agama Joseph Suryadi berbohong soal hilang hp (terkini)

Jakarta, law-justice.co - Polisi kembali mengungkap fakta baru soal Joseph Suryadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Joseph Suryadi yang melapor polisi karena mengaku kehilangan handphone(Hp) ternyata berbohong. Hal itu ternyata dilakukannya untuk menutupi jejak aksinya dalam menista agama.

"Iya (bohong). Iya alibi iya. Itu kan cara dia untuk ini (menghindari jeratan hukum)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Untuk diketahui, Joseph Suryadi menjadi buruan netizen setelah postingan tangkapan layar percakapan WhatsApp bernada SARA tersebar di media sosial. Netizen mendesak Polri untuk menangkap Joseph Suryadi dengan meramaikan tagar #TangkapJosephSuryadi.

Nomor ponsel yang menyebarkan postingan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW itu disebut-sebut milik Joseph Suryadi. Setelah ramai tagar tersebut, Joseph Suryadi diam-diam membuat laporan di Polda Metro Jaya dan mengaku bahwa ponselnya telah hilang.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan Joseph Suryadi tersangka penistaan agama.

"Siang ini penyidik Krimsus telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi. Hasil pemeriksaan dia mengakui perbuatannya.

"Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak kemarin terhadap seseorang yang melakukan postingan hal itu dengan kata-kata, kalimat-kalimat yang timbulkan kebencian bermuatan SARA dengan sengaja atau penodaan suatu agama," jelasnya.

Joseph Suryadi kini masih diperiksa intensif. Joseph Suryadi mulai ditahan di Polda Metro Jaya hari ini.

Zulpan menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus terkait Joseph Suryadi ini. Di antaranya 1 budel tangkapan layar pembicaraan di media sosial yang berisi penistaan agama.

"Beberapa barang bukti yang saya sampaikan yang telah diamankan dan disita penyidik adalah 1 bundel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap nistakan agama, 1 buah fd dan 1 HP," imbuh Zulpan.

Akibat perbuatannya, Josep Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau 156a KUHP.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar