Forum Cinta Tanah Air Desak China Hentikan Intervensi di LNU

Rabu, 15/12/2021 15:31 WIB
Momen Bakamla Usir Kapal China dari Laut Natuna, Hampir Terjadi Perang (ist)

Momen Bakamla Usir Kapal China dari Laut Natuna, Hampir Terjadi Perang (ist)

Jakarta, law-justice.co - Forum Cinta Tanah Air mendesak Pemerintah China untuk menghentikan upaya intervensi di Laut Natuna Utara (LNU). Hal itu disampaikan mereka setelah beberapa waktu lalu China melakukan protes dan meminta Indonesia untuk menghentikan eksplorasi minyak di LNU. Selain itu berdasarkan berita Reuters,  China juga memprotes latihan perang bersama TNI-AD dan milter Amerika Serikat (AS), bertajuk Garuda Shield XV, yang
digelar 1-14 Agustus 2021.

"Karena nota diplomatik tertutup, kita tidak paham bagaimana reaksi pemerintah atas protes China ini. China memprotes Indonesia mengeksplorasi migas di LNU (oleh kontraktor Premier Oil) karena China mengklaim LNU masuk wilayah Laut China Selatan (LCS). Klaim sepihak ini didasarkan pada penetapan garis batas LCS berupa “sembilan garis putus-putus”, yang menyatakan lapangan Migas Tuna di LNU masuk teritori China. Sedangkan “sembilan garis putus-putus” ditetapkan atas dasar wilayah laut tersebut merupakan “traditional fishing ground” bagi nelayan China. Jika dibiarkan, klaim sepihak China ini akan mencaplok sekitar 83.000 km2 wilayah yurisdiksi Indonesia (30% luas perairan Natuna), termasuk Blok migas Natuna Timur (NT) yang menyimpan sekitar 46 triliun cubic feet (TCF) gas," kata Koordinator Forum Cinta Tanah Air Akbar Husin, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, pada bulan September-Oktober 2021, terjadi insiden masuknya kapal riset Hai Yang Di Zhi 10, dikawal oleh Kapal Coast Guard Cina dengan nomor lambung CCG 4303 dan 4 kapal perang ke wilayah LNU. Tujuan utama kapal-kapal China ini melakukan survei laut, guna pemetaan potensi migas di wilayah LNU. Secara provokatif kegiatan ini, tepatnya terjadi sejak 30/8/2021 hingga 20/10/2021, dikawal oleh kapal-kapal penajaga pantai dan perang.

"Aktivitas riset kapal China di ZEE (Zone Ekonomi Ekslusif) Indonesia ini jelas `ilegal` karena dilakukan tanpa izin. China telah melanggar kedaulatan RI sesuai Pasal 56 ayat 1, 240, 244 dan 246 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea, Konvensi PBB tentang Hukum Laut) Tahun 1982," katanya.

"China juga telah melanggar Pasal 7 UU No.5/1983 tentang ZEEI, yang mengatur tentang kegiatan penelitian ilmiah di ZEE. Kegiatan China ini juga berpangkal pada klaim sepihak yang menyatakan wilayah LNU sebagai teritori China. Jelas China telah memperlihatkan peningkatan level ekspresi sikap, dari nota diplomatik menjadi tindakan nyata di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa China merasa mampu mempengaruhi dan mengendalikan Indonesia, atau bisa pula dinilai bahwa sejumlah pemimpin Indonesia berada di bawah kendali China," tambahnya.

Sehingga China menurut dia merasa leluasa dan tidak khawatir mendapat reaksi atau perlawanan guna menjalankan agenda-agenda ekspansifnya.

"Jika kelak China melakukan eksplorasi, apakah Indonesia siap dan mampu bertindak untuk menggagalkan? Jangan-jangan, seperti kata LBP, pemerintah masih menghormat, atau malah takut protes! Sengketa LNU telah diputus lembaga PBB, namun China tetap menolak China dengan arogannya. Ekspresi arogansi menunjukkan tren meningkat," kata Akbar.

Sementara itu, menurut dia sebaliknya, sikap pemerintah tak jelas dan menunjukkan tren melemah. "Jangankan mengirim armada maritim guna mengusir kapal survei China, hanya untuk melawan protes China saat Premier Oil mengeksplorasi lapangan Tuna saja, terkesan pemerintah hanya melawan via “pinjam” tangan Anggota DPR".

"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami dari forum Cinta Tanah Air menuntut pemerintah Republik Rakyat China atau RRC untuk hentikan intervensi di Laut natuna Utara," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar