Atas Vonis 4 Tahun Penjara Eks Panitera Rohadi, KPK Ajukan Kasasi

Rabu, 15/12/2021 09:57 WIB
Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11/2016). (Foto: Kompas.com)

Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11/2016). (Foto: Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Atas vonis empat tahun penjara eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi di pengadilan tingkat banding.

"Jaksa Trimulyono Hendradi, kemarin, telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rohadi," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (15/12).

Ali menjelaskan alasan pihaknya mengajukan kasasi adalah karena ada beberapa aset Rohadi yang diperoleh dari hasil kejahatan tetapi tidak dirampas untuk negara.

"Uraian detail alasan kasasi dimaksud akan kami tuangkan dalam memori kasasi tim jaksa," ucap dia.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan permohonan kasasi tersebut sebagai upaya maksimal pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis Rohadi menjadi 4 tahun penjara dari semula 3,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rohadi disebut menerima gratifikasi berupa uang-uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlah sebesar Rp11.518.850.000.

Uang itu diterima dari Aloy Rachmat (Rp27.950.000), Bambang Soegiharto (Rp2.008.000.000), Teddy Wijaya (Rp1.074.400.000), Suli Wiranta Lee (Rp117 juta), dan Syarman (Rp287 juta).

Kemudian Danu Ariyanto (Rp130 juta), Otto De Ruiter (Rp25 juta), Zuhro Nurindahwati (Rp10 juta), Nino Sukarna (Rp11 juta), Iwan Muliana Samosir (Rp435,5 juta), Suardi (Rp167,5 juta), Koandi Susanto (Rp38 juta), Siman Tanoto (Rp5 juta), dan Iman Sjahputra (Rp76,6 juta).

Selain itu, ada pemberian-pemberian pihak lainnya yang diterima di rekening Rohadi via transfer sejak tahun 2006 hingga bulan Juni 2016 dengan jumlah total sebesar Rp7.131.400.000.

Rohadi juga disebut melakukan TPPU berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp19.408.465.000.

Ia turut membeli tanah dan bangunan (rumah) berupa 3 unit rumah di perumahan The Royal Residence Blok A 6, No. 12, Blok D 3, No. 8, dan Blok A 4, No. 16, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Satu unit rumah vila di perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25 Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F, No. 4, Indramayu.

Kemudian sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya Indramayu dengan nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp13.010.976.000,00.

Rohadi turut membeli kendaraan bermotor, berupa Toyota Alphard, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006, Honda All New Jazz RS 1.5 A/T tahun 2012, Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013, Mitsubishi Pajero warna putih, Toyota New Camry 3.5 Q A/T, dan Toyota Yaris 1.5. G A/T tahun 2014 warna orange.

Lalu, Toyota Agya 1.0 G A/T warna Hitam, Suzuki APV tipe GX (double blower) manual warna silver tahun 2015, Toyota New Camry V A/T Tahun 2015 warna hitam, Toyota Alphard Type G AT tahun 2015 warna Hitam, Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam, Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalik.

Kemudian Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik, Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015, Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016, Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 tahun 2013 warna hitam, dan Toyota Fortuner tahun 2016 2.7 SRZ 4x2 A/T warna putih. Nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar