Simak Aturan Baru Jika Bepergian Saat Natal dan Tahun Baru

Selasa, 14/12/2021 17:24 WIB
Aturan baru ketika berpergian saat liburan Natal dan Tahun Baru (tiketcom)

Aturan baru ketika berpergian saat liburan Natal dan Tahun Baru (tiketcom)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan bepergian saat liburan Natal dan Tahun Baru (nataru). Salah satu yang paling penting adalah saat berpergian dengan pesawat, apakah menggunakan Antigen atau PCR.

Aturan ini dimuat dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut isinya.

Adendum yang mengatur syarat perjalanan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Adendum SE Satgas mengatur syarat perjalanan udara bagi usia 17 tahun ke atas, di antaranya: harus menunjukkan kartu vaksin lengkap (hasil vaksinasi dosis kedua), harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan udara dewasa (usia 17 tahun ke atas) yang belum divaksin dosis lengkap atau tidak divaksin lengkap karena alasan medis, perjalanannya akan dibatasi.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan udara selama periode Nataru wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk syarat menunjukkan kartu vaksinasi lengkap tidak diberlakukan. Syarat menunjukkan hasil RT-PCR juga berlaku untuk naik transportasi lainnya, seperti kereta api, kapal laut, dan lain-lain.

Sementara itu pemerintah juga menerbitkan aturan baru lainnya selama Nataru. Aturan itu dimuat dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dikeluarkan pada 9 Desember 2021. Inmendagri tersebut mengatur kebijakan baru untuk masuk mal sebagai berikut.

Saat memasuki mall, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk. Event perayaan Nataru di dalam mall dilarang, kecuali pameran UMKM. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal pengunjung adalah 75%.

Kemudian, kegiatan makan dan minum di dalam mall diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%. Sementara itu, kegiatan di tempat wisata selama Nataru juga diperketat.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar