MAKI Adukan Uang 40 Juta Rachel Vennya ke Tim Saber Pungli

Selasa, 14/12/2021 12:47 WIB
Selebgram Rachel Vennya (Foto: Istimewa)

Selebgram Rachel Vennya (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Polemik selebgram Rachel Vennya yang diduga menyuap staf DPR dengan uang Rp40 juta agar tidak melakukan karantina akan diadukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada Tim Saber Pungli. Dia menilai hal itu sudah termasuk dalam pungutan liar, sehingga perlu dilaporkan kepada Tim yang berada dibawah naungan Kemenkopolhukam tersebut.

"Siang ini, sekitar jam 1, MAKI berencana membuat aduan dugaan pungutan liar pada tim saber pungli yang di bawah naungan Kemenko Paolhukam atas peristiwa tidak karantinanya Rachel Vennya dari kepulangannya dari luar negeri," ujar Boyamin, Selasa (14/12).

Dalam hal ini Boyamin menindaklanjuti fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang yang mengungkapkan aliran uang Rp40 juta Rachel kepada sejumlah pihak termasuk petugas honorer di DPR, petugas Bandara Internasional Soekarno Hatta, hingga `Satgas`.

"Saya menduga atas peristiwa itu ada pungli sebagaimana diatur beberapa pasal KUHP dan berkaitan dengan dugaan suap," kata Boyamin.

Meski uang tersebut diklaim sudah dikembalikan, terang Boyamin, hal itu tidak menghapus pidana.

"Meskipun uang dikembalikan tetapi peristiwa pidananya sudah selesai. Dalam bahasa hukum ya sudah sempurna, artinya dugaan pungli sudah diserahkan atas permintaan karena mestinya karantina tetapi tidak," imbuhnya.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12),Rachel mengaku sempat memberikan uang Rp40 juta kepada pegawai honorer di DPR yang bernamaOvelina Pratiwi.

Rachel menjelaskan uang tersebut merupakan permintaan Ovelina untuk diberikan kepada pihak `Satgas` agar dapat memuluskan aksi lolos dari karantina. Meskipun begitu, ia mengklaim uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya.

Sementara itu,Ovelina mengatakan pihak `Satgas` mensyaratkan biaya sebesar Rp10 juta perorang agar bisa diloloskan dari karantina kesehatan. Namun, saat itu Rachel memberikan total uang senilai Rp40 juta.

Ovelina mengaku uang tersebut diterima sebelum Rachel tiba di Indonesia. Ia lantas mengirimkan uang sebesar Rp30 juta sesuai permintaan pihak `Satgas` kepada rekening atas nama Kania.

Dirinya mengklaim tidak mengetahui secara pasti siapa sosok Kania ini. Ia hanya mengaku bahwa rekening atas nama Kania itu diperoleh dari Eko atau Jakarsih, yang merupakan petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sementara sisa uang sebesar Rp10 juta dibagikan kepada mereka-mereka yang membantu di lapangan. Rinciannya yakni Ovelina Rp4 juta; Eko Rp4 juta; dan Jarkasih Rp2 Juta.

Rachel bersamaSalim Nauderer dan Maulida Khairunnisa telah divonis 4 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 8 bulan usai dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina.

Merekamelanggar ketentuan karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat, pada Oktober lalu. Terdapat peran anggota TNI yang turut membantu mereka sejak di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar