Rachel Vennya Divonis Bui Tanpa Kurungan, DPR Singgung Permainan Oknum

Sabtu, 11/12/2021 15:40 WIB
Asrul Sani. (Doc. DPR RI)

Asrul Sani. (Doc. DPR RI)

Jakarta, law-justice.co - Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan bui dengan delapan bulan masa percobaan namun tak ditahan dalam kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet. Anggota Komisi Hukum DPR RI Arsul Sani menyinggung soal keadilan hingga permainan oknum.


"Proses hukum terhadap Rachel Vennya itu akan menjadi sebuah keadilan jika kemudian penegak hukum atau pihak yang berwenang terkait dengan urusan karantina itu tidak berhenti pada kasus Rachel Vennya tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Arsul melihat mestinya dilakukan operasi penyamaran atau undercover untuk menindak kasus-kasus lainnya yang semodus dengan Rachel Vennya.

"Dulu kan ada itu Tim Saber Pungli dan sebagainya, nah mestinya itu bekerja untuk merespons dugaan banyak pihak bahwa soal karantina ini terjadi praktik-praktik penyimpangan karena adanya suap atau pembayaran-pembayaran tidak sah lainnya," ujarnya.

Arsul juga menyinggung soal permainan oknum dalam kasus yang menyangkut dengan Rachel Vennya. Semua itu, kata Arsul, akan ada keadilan bagi Rachel Vennya dan masyarakat luas.

"Juga soal itu dugaan permainan antara hotel dan satgas. Ini semuanya mestinya diselidiki secara tuntas dengan undercover operation. Nah, kalau dilakukan operasi-operasi semacam ini, apa pun hasilnya, baru kita bisa bicara soal keadilan, baik bagi Rachel Vennya maupun publik," imbuhnya.

Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa terhadap Rachel Vennya dan dua orang lainnya yang kabur karantina. Rachel dkk divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim ketua saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar