Dinilai Bermasalah, Malaysia Deportasi 229 TKI Asal Indonesia
Bendera Negara Malaysia (Foto: Republika)
Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Malaysia mendeportasi 229 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dinilai bermasalah.
Dikutip dari Antara, pada Sabtu (11/12/2021) diantara 229 TKI tersebut, 127 orang tak memiliki dokumen keimigrasian, 33 orang laihir di Malaysia, 61 orang terlibat kasus narkoba, pembunuhan dan kasus kriminal lainnya.
Kepala UPT BP2MI Nunukan, AKBP FJ Ginting mengatakan, 229 TKI tersebut terdiri dari 44 perempuan, 177 laki-laki dan 8 orang anak-anak.
Menurut dia, saat ini ratusan TKI yang dideportasi tersebut suda berada di sebuah rusunawa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Mereka tiba disana pada Jumat (10/12/2021) setelah diangkut menggunakan dua kapal resmi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Setibanya disana, petugas imigrasi dan kepolisian setempat memeriksa dokumen mereka, termasuk kartu vaksin dan PCR. Mereka juga menjalani tes swab oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan.
"Ratusan TKI yang dideportasi kali ini sudah vaksin di sebelah (Malaysia) dan sudah ada hasil tes PCR-nya," ujar AKBP FJ Ginting.
Ginting menambahkan, pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya Covid 19 varian Omicron.
"Varian Omicron suda terdeteksi di Malaysia," kata AKBP FJ Ginting.
Menurut Ginting, ratusan TKI tersebut akan ditampung selama 5 hari di rusunawa, sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
Berdasarkan daerah asal, TKI yang dideportasi tersebut paling banyak berasal dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 87 orang, lalu 37 orang dari Sulawesi Selatan, dan sisanya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera dan Jawa.
Komentar