Yana Mulyana Jadi Plt. Wali Kota Bandung Gantikan Oded M Danial

Sabtu, 11/12/2021 13:03 WIB
Yana Mulyana ditunjuk sebagai Plt. Wali Kota Bandung (instagram @kangyanamulyana)

Yana Mulyana ditunjuk sebagai Plt. Wali Kota Bandung (instagram @kangyanamulyana)

Jakarta, law-justice.co - Pucuk pimpinan di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat berganti, setelah Wali Kota Bandung, Oded M Danial meninggal dunia pada Jumat (10/12/2021).

Berdasarkan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan pada 10 Desember 2021, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung.

Pada Sabtu (11/12/2021), Yana mengatakan, penunjukkan tersebut dilakukan untuk menjamin kelangsungan palayanan publik di Pemerintah Kota Bandung.

"Pemkot Bandung juga berduka, tetapi saya ingin pastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana di bandung, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Yana, ia akan mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, seperti yang dicita-citakan almarhum Oded M Danial.

Untuk mewujudkan hal tersebut, ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung bekerja lebih professional.

"Ingat pesan yang sempat disampaikan Mang Oded, laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT," juar Yana.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda itu disebutkan, penunjukkan Yana Mulyana mengacu pada Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang menyebutkan kepala daerah yang berhenti karena meinggal dunia.

Pertimbangan penunjukkan Yana Mulyana lainnya adalah Pasal 66 ayat 1, huruf C Undang-undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal itu menyebutan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apaila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.

 

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar