Kasus Tuduhan Penganiayaan Anak Ahok Naik Penyidikan

Jum'at, 10/12/2021 20:20 WIB
Sean Putra Sulung Ahok dan Selebgram Ayu Thalia (Net)

Sean Putra Sulung Ahok dan Selebgram Ayu Thalia (Net)

Jakarta, law-justice.co - Polres Metro Jakarta Utara meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama dengan terlapor Ayu Thalia. Kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.


"Laporan polisi Nicholas Sean di Polres Jakarta Utara oleh penyidik telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata pengacara Sean Purnama, Ahmad Ramzy dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Diketahui Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Sean Purnama. Perempuan yang akrab disapa Thata Anna ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.

Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia karena merasa difitnah atas tuduhan penganiayaan. Sebelumnya, Ayu Thalia memang melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan atas tuduhan penganiayaan.

 

Ayu Thalia Bantah Fitnah Sean

Ayu Thalia sendiri telah dimintai klarifikasi oleh polisi di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (6/12) lalu. Usai diperiksa, Ayu Thalia mengatakan dirinya tidak memfitnah atau mencemarkan nama baik Sean atas laporan penganiayaan yang ia layangkan di Polsek Penjaringan.

Menurut pengacara, Ayu Thalia mencari keadilan dengan melaporkan anak Ahok ke polisi soal dugaan penganiayaan.

"Dari kami sendiri sebagai kuasa hukum, laporan hari ini itu salah sasaran. Karena seharusnya tidak ada laporan seperti itu," ujar pengacara Ayu Thalia, Sururudin, dikutip dari Detik, Senin (6/12/2021).

Menurut Sururudin, Ayu Thalia melaporkan adanya dugaan penganiayaan sebagai bentuk permintaan perlindungan hukum. Sururudin menyayangkan pada kenyataannya Ayu Thalia yang meminta perlindungan justru balik dilaporkan.

"Karena awal mula Mba Thata adalah dari adanya dugaan penganiayaan, sehingga ditindaklanjuti. Jangan sampai seorang warga negara yang sadar hukum meminta perlindungan kepada negara dalam hal ini wakil kepolisian, justru menjadi terlapor," katanya.

 

Laporan Ayu Thalia Disetop

Di sisi lain, polisi telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia itu. Kasus tersebut disetop karena tidak cukup bukti.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Sabtu (27/11). Polisi menganalisis tiap temuan bukti petunjuk terkait kasus tersebut.

Hasilnya, polisi tidak menemukan adanya dugaan penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh pihak Ayu Thalia.

"Iya sudah kita lakukan beberapa kali gelar. (Hasilnya) tidak terbukti," kata Guruh saat dihubungi, Sabtu (4/11).

Polisi menguji laporan Ayu Thalia dengan mencari alat bukti dari kasus tersebut. Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, tidak ada yang menguatkan laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.

"Ya kita sudah lihat, meriksa saksi cek CCTV segala macam. Tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana," ujar Kombes Guruh.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar