Soal Kiriman 1 Truk Jeruk dari Warga Karo, KPK Saran Jokowi Melapor

Kamis, 09/12/2021 06:04 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (Aktual)

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (Aktual)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kiriman satu truk jeruk dari warga Karo, Sumatera Utara yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya menyarankan Jokowi untuk melapor kepada KPK sebagai bentuk transparansi untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Ipi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat negara. Pasalnya sudah menjadi tanggung jawab pejabat negara dalam melayani masyarakat.

"Pertama, sebagai dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah," ujar Ipi.

"Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pegawai negeri/penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Selanjutnya, Ipi mengatakan gratifikasi berupa makanan atau minuman dapat disalurkan menjadi bantuan sosial, selain dapat ditolak.

"Kedua, kami sampaikan juga bahwa berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi atau jika tidak dapat ditolak maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial," ujarnya.

Jokowi Ganti Pemberian Jeruk dengan Goodie Bag

Sebelumnya, Jokowi mendapat satu truk jeruk dari warga Karo, Sumatera Utara. Untuk diketahui, Jokowi kerap melaporkan barang-barang yang diterimanya ke KPK, termasuk gitar dari band legendaris Metallica.

Ini karena penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi. Soal jeruk yang diterima Jokowi, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Faldo Maldini, menyebut Jokowi sudah mengganti pemberian tersebut dengan sebuah goodie bag.

"Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang `gantinya`. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya," kata Faldo Maldini saat dihubungi, Rabu (8/12).

Dilihat detikcom dalam video yang dimaksud Faldo, Jokowi memang memberikan sebuah goodie bag kepada warga Karo yang memberikan satu truk jeruk buat Jokowi. Jokowi juga berkata, "Ini nanti sampaikan ke petani oleh-oleh sudah saya terima. Gantinya."

Faldo menegaskan Jokowi secara konsisten selalu memberi teladan soal barang-barang yang diterimanya, termasuk soal jeruk. Bukan tanpa alasan, kata Faldo, Jokowi memutuskan membayar jeruk tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar