Banyak Kesalahan Dakwaan, Munarman Segera Ajukan Eksepsi

Rabu, 08/12/2021 23:00 WIB
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman (Suara)

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman (Suara)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman yang didakwa telah menggerakkan orang melakukan tindak pidana terorisme menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Munarman mengajukan eksepsi.


Keberatan ini Munarman sampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta TImur (PN Jaktim) meminta tanggapan Munarman dan kuasa hukumnya atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa.

"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Munarman yang mengikuti sidang di PN Jaktim secara virtual, Rabu (8/12/2021).

Munarman juga mengaku setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa ia semakin tidak memahami. Sebab, menurutnya, intonasi, penggalan kalimat, kata-kata, serta pengucapan Jaksa saat membacakan dakwaan mengenai berbagai istilah tidak tepat.

Munarman menyatakan akan mengajukan eksepsi secara lengkap di depan muka sidang.

"Jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim yang mulia," kata Munarman.

Mendengar hal ini, Hakim lantas bertanya kepada kuasa hukum Munarman apakah mereka akan mengajukan eksepsi.

"Baik ya dari terdakwa akan mengajukan eksepsi dari kuasa hukum?" tanya hakim.

"Kami juga insya Allah akan mengajukan eksepsi sama dengan terdakwa jadi terdakwa sendiri dan kuasa hukum sendiri," kata kuasa hukum Munarman.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan sidang ditunda pekan depan, Rabu (15/12) dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Di sidang berikutnya, (ditunda) satu minggu ya," kata hakim.

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88/Antiteror di kediamannya di Pamulang, Kota tangerang Selatan pada 27 April lalu karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Jaksa lantas mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Munarman disebut melakukan itu lebih dari sekali di tempat berbeda.

Jaksa mendakwa Munarman dengan Pasal 14 atau 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar