Aksi Bejat Pimpinan Ponpes di Bandung Cabuli 14 Santri Dikecam Kemenag

Rabu, 08/12/2021 21:20 WIB
Ilustrasi Kasus pencabulan anak dibawah umur (ist)

Ilustrasi Kasus pencabulan anak dibawah umur (ist)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag), Waryono mengecam keras tindakan pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung yang melakukan perbuatan cabul terhadap 14 santri.


"Saya sangat mengecam keras tindakan itu. Dan saya sangat prihatin atas kejadian tersebut," kata Waryono dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (8/12/2021)

Waryono menegaskan bahwa institusi pesantren sudah pasti mengajarkan untuk saling merawat generasi. Artinya, ajaran itu diejawantahkan pesantren untuk melarang siapapun untuk melakukan pelbagai tindakan kekerasan. Terlebih, tindak kekerasan sudah jelas dilarang ajaran Islam.

"Nah berarti di situ kalau bahasa modernnya itu enggak boleh melakukan kekerasan, perkosaan kekerasan verbal dan non verbal enggak boleh," kata dia.

Lebih lanjut, Waryono menyayangkan terdapat oknum yang justru mengotori institusi pesantren dengan tindakan bejatnya. Padahal, pesantren merupakan institusi agama Islam yang bersih dan memiliki nama baik di mata siapapun.

"Jangan sampai terkotori dengan oknum yang sebenarnya saya tidak tahu kiai atau bukan ini. Di beritanya kiai, tapi belum tentu kiai kalau tindakannya seperti ini," ucap Waryono.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menyidangkan kasus pemerkosaan terdakwa HW (36) terhadap belasan santrinya di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung.

Perbuatan cabul terdakwa HW itu diduga dilakukan di beberapa tempat, sejak 2016 sampai dengan 2021.

Jaksa penuntut umum Agus Murjoko menjelaskan para korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Sedikitnya empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan.

"Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan semua," ujar Agus.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar