Xi Jinping Sebut Kehidupan Beragama China Harus Sesuai Nilai Komunis

Rabu, 08/12/2021 10:45 WIB
Presiden China, Xi Jinping. (GenPi).

Presiden China, Xi Jinping. (GenPi).

Jakarta, law-justice.co - Presiden China, Xi Jinping menegaskan bahwa aktivitas keagamaan di China harus sesuai dengan konstitusi, nilai-nilai sosialisme, dan prinsip yang diusung Partai Komunis China.

Seperti melansir idntimes, Xi mengandalkan kurikulum pendidikan terkait nasionalisme, kolektivisme, sosialisme, dan sejarah negara, agar umat beragama bisa beradaptasi sesuai nilai-nilai yang hidup di Negeri Tirai Bambu.

Pernyataan tersebut disampaikan Xi saat berpidato pada saat konferensi nasional terkait pekerjaan yang berkaitan dengan urusan agama.

1. Kehidupan beragama harus mendukung kebijakan China

Pada kesempatan itu, Xi menyoroti perlunya melahirkan dan mengembangkan teori sosialisme agama sesuai karakteristik China. Dengan demikian, orientasi umat beragama akan selaras dengan kebijakan dan misi pembangunan China.

Xi juga berharap kepada kelompok-kelompok agama di internal partai dan sektor pemerintahan, untuk membina hubungan yang sehat antaragama.

2. Aktivitas beragama tidak boleh mengganggu ketertiban umum

Di sisi lain, Xi mengingatkan, kegiatan keagamaan harus sesuai dengan koridor perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, serta tidak boleh mengganggu kesejahteraan umum.

Xi juga menekankan supaya ideologi agama tidak mengganggu kurikulum pendidikan, sistem peradilan, dan administrasi dalam kehidupan sosial. Orang-orang beragama dan tidak beragama memiliki kepentingan fundamental yang sama, baik secara politik maupun ekonomi.

3. Xi minta tokoh politik berikan pelatihan ke kelompok agama

Selain itu, Xi meminta tokoh politik dan pejabat pemerintah, yang lebih akrab dengan pandangan marxisme serta sosialisme, untuk memberikan pelatihan dalam sektor pekerjaan-pekerjaan keagamaan.

Kemudian, dia juga berjanji akan menyediakan bantuan dan dukungan agar tokoh politik serta tokoh agama bisa saling bersinergi.

Tak hanya itu, Xi juga menegaskan negara menjamin kebebasan beragama dan menghormati setiap keyakinan yang diimani masyarakat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar