Tanggapi Protes China, TNI AL Siagakan Kapal Perang Nonstop di Natuna

Rabu, 08/12/2021 08:07 WIB
Ilustrasi Pengamanan Natuna. (CNBC).

Ilustrasi Pengamanan Natuna. (CNBC).

Jakarta, law-justice.co - Kapal Perang RI (KRI) dipastikan TNI Angkatan Laut tetap bersiaga nonstop di sekitar wilayah Natuna usai adanya protes China ke Indonesia terkait pengeboran minyak.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan kapal perang tersebut merupakan operasi rutin dan terkoordinasi.

Menurut dia, kehadiran KRI merupakan bagian dari diplomasi militer dan menunjukkan indikator bahwa Indonesia selalu siaga di wilayahnya.

Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci jumlah kapal perang yang disiagakan.

"jumlah tergantung dan komposisi bervariasi, tergantung dengan kondisi di lapangan," kata Julis.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengungkapkan Pemerintah Indonesia diminta oleh China untuk menghentikan segala aktivitas pengeboran di lepas pantai di seluruh Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan Laut China Selatan.

Farhan yang merupakan politisi partai Nasdem itu menyatakan permintaan China itu disampaikan melalui surat Komunike Diplomatic pada Agustus dan September 2021 lalu.

Meski surat tersebut tidak bernada ancaman, namun menurut Farhan, Indonesia harus menanggapinya dengan serius lantaran baru kali pertama China mengirimkan komunike diplomatic dan klaimnya di wilayah Laut Natuna Utara.

Farhan menyatakan pemerintah Indonesia telah tegas menolak hal itu karena berpedoman terhadap prinsip hukum internasional yakni UNCLOS 1982.

"Kami di Komisi 1 tidak diperlihatkan suratnya, namun kami membahasnya secara resmi dan mendukung sikap Pemerintah RI yang dalam hal ini diwakili oleh Kemenlu RI," jelas Farhan melalui pesan singkat pada Era.id pada Rabu (1/12/2021).

Indonesia, jelas Farhan, tetap menjamin pelaksanaan pengeboran lepas pantai yang akan dikawal oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Sebagai wujud kehadiran Negara dalam memberikan rasa aman kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum (perusahaan pengeboran) Republik Indonesia," tambah dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar