Beda dengan Pusat, Anies Tetap Berlakukan PPKM Level 3 Selama Nataru

Rabu, 08/12/2021 07:05 WIB
Pusat perbelanjaan di Glodok sepi pengunjung akibat adanya peberlakuan lockdown himgga tanggal 20 juli 2021. Semenjak pemebrlakuan PPKM Darurat kawasan Glodok dan Mangga Dua sepi oleh pengunjung karena semua toko tutup. Menurut Carli (45 Tahun) salah seorang juru parkir mengatakan penghasilan dalam sehari hanya Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Robinsar Nainggolan

Pusat perbelanjaan di Glodok sepi pengunjung akibat adanya peberlakuan lockdown himgga tanggal 20 juli 2021. Semenjak pemebrlakuan PPKM Darurat kawasan Glodok dan Mangga Dua sepi oleh pengunjung karena semua toko tutup. Menurut Carli (45 Tahun) salah seorang juru parkir mengatakan penghasilan dalam sehari hanya Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 `Corona Virus Disease 2019` 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.

Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO).

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membatalkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pemerintahan Jokowi mengklaim penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin mengalami perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar