RUU Kejaksaan Resmi Jadi Undang-Undang, Penyadapan Diperbolehkan

Selasa, 07/12/2021 17:50 WIB
Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).

Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).

Jakarta, law-justice.co - RUU Kejaksaan disahkan menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI. Dengan disahkannya RUU tersebut, membuat tugas dan kewenangan Jaksa diperluas, salah satunya dalam melakukan penyadapan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat menbacakan laporan atas pembahasan RUU Kejaksaan bersama dengan pemerintah. Dia menyebut, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam Undang-Undang ini nantinya saat sudah berlaku.

"Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakkan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan Undang-Undanf yang mengatur tentang intelijen negara," kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Dalam undang-undang ini, kata dia, jaksa juga berwenang dalam penyelenggaran kesehatan yustisial kejaksaan dan melakukan mediasi Penal. Selain itu, jaksa juga berwenang melakukan sita eksekusi. "Dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemanatauan di bidang pidana," ujarnya.

Selain penambahan, Adies menyampaikan bahwa RUU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku. "Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak ringan," tutur dia melanjutkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR pun langsung melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. "Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar