Sejumlah Korban Asuransi Desak Unit Link Dihapus ke DPR

Selasa, 07/12/2021 11:16 WIB
Ilustrasi Asuransi (Sindo)

Ilustrasi Asuransi (Sindo)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah orang yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi mengeluh ke Komisi XI DPR RI soal produk unit link yang ditawarkan sejumlah perusahaan.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan khusus kedua belah pihak bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (6/12).

Koordinator Komunitas Korban Asuransi, Maria Trihartati mengatakan produk asuransi unit link sangat merugikan nasabah sehingga perlu dihapus.

"Produk unit link setelah saya tercebur disini begitu jahatnya produk ini, biaya yang begitu banyak sudah disedot perusahaan asuransi gimana mau naik. Saya mohon asuransi unit link ini dihapuskan, demi masyarakat Indonesia saya mohon asuransi unit link dihapuskan," ujarnya.

Maria mengungkapkan beberapa korban unit link banyak mengeluhkan kasusnya di sosial media Twitter dan diberikan pengembalian dana oleh perusahaan asuransi terkait dengan syarat tidak lagi membongkar aib di media sosial.

Endru, salah seorang korban asuransi unit link, mengungkapkan peran OJK sebagai regulator tidak maksimal dalam melindungi konsumen. Pasalnya laporan yang ia ajukan sejak lama tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.

"OJK posisinya setengah-setengah, enggak punya pendirian, saya punya kasus sudah pernah dilaporkan ke OJK, namun pernyataannya sudah klarifikasi ke perusahaan asuransi, tapi karena saya sudah bikin laporan polisi, kasus tidak dilanjutkan oleh mereka, apakah benar tanggung jawab pengawas seperti itu?," kata Endru dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI, Senin (6/12).

Dia mengaku menyelesaikan masalah asuransi sangatlah rumit, Endru sendiri hingga saat ini memiliki 3 laporan kasus asuransi di Polda Metro Jaya. Namun, sudah 4 tahun statusnya masih dalam penyidikan.

Menurutnya, OJK sudah pernah dipanggil oleh Polda Metro Jaya, namun penyidik mengungkapkan kendala yang dihadapi ialah OJK menganggap apabila perusahaan asuransi tidak merasa ada masalah, maka dinyatakan tidak ada masalah.

Berbagai jenis masalah asuransi dihadapi oleh Endru di antaranya pemalsuan tanda tangan di 10 polis asuransi hingga pemalsuan medical check up yang dianggap melibatkan oknum klinik dan dokter tertentu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar