Tak Ajukan Banding, Nurdin Abdullah Terima Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 06/12/2021 21:40 WIB
Nurdin Abdullah Saat Diperiksa KPK (Foto: Istimewa)

Nurdin Abdullah Saat Diperiksa KPK (Foto: Istimewa)

Makasar, Sulawesi Selatan, law-justice.co - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus suap dan gratifikasi. Nurdin menerima vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan penjara.


Hal itu disampaikan hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis. Arman mengatakan keputusan tersebut hasil kesepakatan dari keluarga Nurdin Abdullah.

"Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak Nurdin Abdullah. Pak Nurdin memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan," kata Arman, melalui pesan tertulis, Senin (6/12/2021).

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri Irwan mengaku belum mendapatkan informasi terpidana Nurdin Abdullah mengajukan banding atau tidak.

"Informasi mengenai apakah Nurdin Adbullah banding, sampai hari ini kami belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak PN Makassar. Sebaiknya teman-teman bisa pantau ke PN Makassar," kata Asri.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis terhadap Nurdin dengan pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nurdin juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika harta bendanya tidak menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin selama 3 tahun. Itu mulai berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurdin Abdullah sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar