Ini Dia Alasan, BEI Resmi Tutup Informasi Kode Broker

Senin, 06/12/2021 19:22 WIB
BEI (Kumparan)

BEI (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menjadi penyelenggara perdagangan saham di pasar modal Indonesia pada Senin resmi menutup informasi kode broker pada informasi post trade yang didistribusikan selama sesi perdagangan dan juga menyesuaikan mekanisme perdagangan.

"Hari ini adalah hari pertama terkait dengan penutupan kode broker dan juga penyesuaian perdagangan yang bersifat ekuitas. Sebenarnya proses ini sudah berjalan cukup lama dan sudah direncanakan mungkin lebih dari setahun yang lalu dan akhirnya pada hari ini adalah hari pertama kita lakukan implementasi dua hal tersebut," ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo.

Lebih lanjut Laksono menjelaskan, implementasi penutupan kode broker dan penyesuaian mekanisme perdagangan pada hari ini terlaksana dengan lancar di mana perdagangan baik dari segi transaksi maupun keaktifan para pemodal berjalan dengan baik.

Penyesuaian mekanisme perdagangan yang biasa disebut Pre-Opening dan Pre-Closing tersebut dilakukan dengan penambahan fitur informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) serta Indicative Equilibrium Volume (IEV).

Investor dapat menggunakan indikator tersebut untuk mengetahui perkiraan harga pembukaan dan penutupan berdasarkan harga dengan volume terbanyak yang dapat dipertemukan.

"Kira-kira berapa sih harga pembukaan yang terbentuk, jadi tidak blind 100 persen, ada kisi-kisinya," ujar Laksono.

Pada sesi Pre-Closing, terdapat fitur tambahan, yaitu Random Closing dengan waktu penutupan di hari perdagangan bursa akan dilakukan secara acak. Laksono menyampaikan, tujuan dari adanya penambahan fitur IEP, IEV dan Random Closing adalah untuk mengoptimalkan pembentukan harga pembukaan dan harga penutupan yang lebih wajar pada sesi Pre-Opening dan sesi Pre-Closing sesuai dengan kondisi pasar.

Selanjutnya, hal itu juga untuk meredam terjadinya manipulasi pergerakan harga saham yang tajam pada saat sesi pembukaan dan sesi penutupan dan menyempurnakan transparansi pembentukan harga pembukaan dan penutupan kepada pelaku pasar.

"Penambahan fitur tersebut tersebut juga untuk meningkatkan likuiditas transaksi pada sesi pembukaan dan penutupan serta juga merupakan best practice di bursa lain," kata Laksono.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar