Unit Link Asuransi Terus Makan Korban, Dana Terjun Bebas Sisa Nol

Senin, 06/12/2021 17:00 WIB
Ilustrasi Asuransi (Sindo)

Ilustrasi Asuransi (Sindo)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah nasabah korban asuransi unit link melakukan pertemuan dengan Komisi XI DPR RI untuk menyampaikan keluhannya terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) tersebut.


Teti Marpaung, nasabah asuransi Prudential yang memiliki polis sejak 2013 silam. Singkat cerita, sebelum pandemi terjadi di awal 2020 lalu, nilai tunai dalam polisnya hanya bersisa Rp 0. Fakta itu langsung ditanyakan kepada agen leader yang berhubungannya dengannya.

Dari penjelasan leader tersebut, diketahui penurunan nilai tunai tersebut dikarenakan adanya biaya-biaya yang diberlakukan oleh kantor pusat.


"Ini pencurian saya bilang. Kenapa kita nggak dikasih tahu risiko dan biaya di awal?," kata Teti dalam rapat tersebut, Senin (6/12/2021).

Pihak asuransi mengungkapkan saat ini akan melakukan investigasi dan mengeskalasi laporan yang disampaikan Teti. Namun hingga akhir 2021 ini, masih belum ada hasil yang didapatkannya.

Laporan pun dilanjutkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara. Namun, hingga saat ini dia masih belum mendapatkan kejelasan dari OJK mengenai lanjutan masalahnya ini.

Hal yang sama juga dialami oleh Agus Gunawan, nasabah AXA Mandiri. Dia mengakui ikut produk unit link karena diiming-imingi dengan produk asuransi kesehatan, plus investasi yang ditawarkan oleh `pengecer asuransi` kepada dirinya.

Dia mengungkapkan, dana investasi di asuransi tersebut akan digunakan untuk membiayai kuliah anaknya nanti. Namun sayang karena kerugian yang dialaminya, dana tersebut akhirnya tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

"Pada saat awal mereka pengecer polis, saya bilang begitu, bilang ini investasi yang akan terus berkembang sesuai waktu sambil kesehatan dan jiwa anda diproteksi. Betapa dahsyatnya kata-kata itu sehingga akhirnya kita tertarik untuk membeli polis. Udah beli polis akhir tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga harus top up saya tidak tau tuh di mana pentingnya top up tapi kita bayar, saya ga pernah tertunda pembayaran," jelas dia di kesempatan yang sama.

Setelah tahun ke enam, Agus menemukan bahwa nilai tunai di polisnya sudah mengalami penurunan nilai. Namun saat itu pihak asuransi mengungkapkan penurunan nilai tersebut terjadi karena kondisi pasar saham yang sedang turun, sehingga masih ada potensi kenaikan.

Hal ini membuat Agus tenang dan tetap melanjutkan polisnya hingga tahun ke 10.

Namun, tepatnya pada bulan ke-121 atau 10 tahun lebih satu bulan, Agus memutuskan untuk menutup polisnya. Namun ternyata dana tunai yang dimilikinya telah turun 80% atau mencapai Rp 180 juta.

"Itu luar biasa sekali. Dan alasan mereka juga aneh-aneh aja, pertama bilang harga saham lagi turun. Saya bilang turun dari mana, waktu saya buka polis IHSG 2.900, waktu mau tutup polis itu 6.000. Itu kan tidak mencerminkan harga saham turun," tegasnya.

Karena kekesalannya ini terhadap produk tersebut, Agus meminta kepada OJK untuk mereview kembali produk unit link ini karena jelas-jelas merugikan masyarakat. Bila perlu, izin untuk produk tersebut dicabut.

"Tolong dihapuskanlah unit link itu," tandasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar