Dituding Masuk Bui Cuma Formalitas dan Janggal, Begini Bantahan Polri

Senin, 06/12/2021 16:20 WIB
Bripda Randy berseragam tahanan dijebloskan kedalam bui (Dok.Polda Jatim)

Bripda Randy berseragam tahanan dijebloskan kedalam bui (Dok.Polda Jatim)

Pasuruan, Jawa Timur, law-justice.co - Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena mengaborsi kandungan kekasihnya Novia Widyasari (23) yang tewas menenggak racun. Namun di media sosial (medsos) netizen ramai mengomentari foto gembok di sel Bripda Randy. Polri pun meluruskan hal ini.


Foto Bripda Randy Bagus ditahan di sel Polda Jawa Timur (Jatim) disoal. Netizen menyoroti gembok yang digantung di jeruji sel. Selain itu netizen juga heran kenapa Bripda Randy masih diikat tangannya, padahal sudah ada di dalam sel.

Karena dinilai janggal, ada netizen yang menuding foto dokumentasi penahanan Bripda Randy hanya formalitas belaka.

"Formalitas gak nih dokumentasinya???? @DivHumas_Polri," cuit salah seorang netizen di akun Twitter-nya.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan foto Bripda Randy ditahan itu bukan formalitas. Dedi mengatakan Polri tegas dan profesional dalam penanganan kasus yang menjerat Bripda Dedi.

"Tidak ada formalitas-formalitas. Proses tegas dan Komisi Kode Etik Polri (untuk pemecatan)," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi, Senin (6/12/2021).

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan Bripda Randy ditahan di sel Polda Jatim.

"RB dijerat dengan pidana umum dan kode etik. Pasti (dipastikan Randy ditahan)," kata Ramadhan.

Diketahui, Novia nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Nama Bripda Randy Bagus kemudian menjadi perbincangan hangat di medsos karena disebut-sebut menjadi penyebab Novia Widyasari bunuh diri.

Bripda Randy Bagus sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan bersama mantan kekasihnya, NWS (23), yang tewas setelah menenggak racun. Anggota Polres Pasuruan itu kini menjalani penahanan di rutan Polda Jatim.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar