Bahas Tawaran Jadi ASN Bhayangkara, Novel Baswedan dkk ke Mabes Polri

Senin, 06/12/2021 09:36 WIB
Novel: Arahan Jokowi soal Nasib 75 Pegawai KPK Tidak Dijalankan! (Antara).

Novel: Arahan Jokowi soal Nasib 75 Pegawai KPK Tidak Dijalankan! (Antara).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan dan sejumlah kawannya hari ini memenuhi undangan Mabes Polri untuk mengikuti kegiatan sosialisasi terkait pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korps Bhayangkara.

Novel terlihat berada di kompleks Mabes Polri bersama dengan beberapa mantan pegawai yang dipecat KPK lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mereka ialah, Ketua Wadah Pegawai Penyidik Yudi Purnomo, Kabag Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan.

"Iya benar hari ini saya dan kawan-kawan hadir ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi tentunya kita semua sudah bisa memahami ini proses terkiat ASN Polri," kata Novel kepada wartawan, Senin (6/12).

Novel mengatakan bahwa dia belum mengetahui secara rinci mengenai agenda pembahasan tersebut lebih lanjut.

Hanya saja, kata dia, pihaknya bakal membahas lebih lanjut mengenai kesediaan setiap mantan pegawai untuk menjadi abdi negara di institusi Polri tersebut.

"Nantinya tentunya kawan-kawan akan ditanya kesediaannya dan lain-lain. Jadi saya pikir, saya sekarang ini belum bisa sampaikan, nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media dan kawan-kawan semuanya tentang perkembangan sikap kawan-kawan," ujar Novel yang juga mantan polisi itu.

Sebagai informasi, Polri sebelumnya menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

Dalam salinan Perpol yang diterima dan telah dikonfirmasi Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo setidaknya ada 10 pasal yang termaktub dalam aturan tersebut.

Dalam Pasal 2 aturan itu disebutkan bahwa Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia akan mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK kepada Kapolri. Nantinya, daftar tersebut akan ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Identifikasi jabatan sebagaimana dijelaskan dalam perpol itu dilakukan untuk memetakan jabatan ASN berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan di Korps Bhayangkara. Nantinya hal tersebut akan disampaikan kepada Menteri yang berada dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.

Sementara, Pasal 4 aturan itu menjelaskan bahwa seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan 57 mantan pegawai KPK dengan formasi yang dibutuhkan Polri

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar