Novel Baswedan Cs Siap-siap Jadi ASN Polri, Bagaimana Nasib IM57?

Minggu, 05/12/2021 15:40 WIB
Daftar pejabat yang ikut mendukung berhentikan 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK (republika)

Daftar pejabat yang ikut mendukung berhentikan 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK (republika)

Jakarta, law-justice.co - Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 terkait perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.

Ketua Indonesia Memanggil 57 (IM57) Praswad Nugraha pun memberikan kebebasan sepenuhnya kepada rekan-rekannya untuk menentukan karirnya masing-masing.
"Saya sebagai ketua IM57 tentunya memberikan pilihan yang sebebas-bebasnya kepada seluruh teman-teman IM57 untuk menentukan karir dan masa depannya, di mana pun mereka berkarir," kata Praswad kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).

Mantan penyidik KPK ini menerangkan IM57 akan tetap menjadi rumah bagi seluruh mantan pegawai KPK walaupun mereka memilih menjadi ASN. Dia menyebut pemberantasan korupsi yang digagas oleh IM57 akan terus berjalan.

"IM57 tetap akan menjadi rumah pergerakan bagi kami semua, baik mereka memilih menjadi ASN ataupun memilih berkarir di tempat yang lain, gerakan pemberantasan korupsi yang akan digagas oleh IM57 akan terus jalan, dan kami akan tetap menjadi satu keluarga di sini," ungkapnya.

Sebelumnya, aturan Kapolri soal pengangkatan khusus Novel Baswedan dan 56 eks pegawai KPK lainnya menjadi ASN di lingkungan Polri telah terbit. Aturan itu berisi proses mekanisme pengangkatan Novel dkk jadi ASN Polri.

Peraturan itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor 15 tahun 2021. Terdapat 10 pasal yang mengatur mekanisme proses pengangkatan di dalamnya.

Proses itu diawali dengan identifikasi dan seleksi kompetensi. Hal ini tertuang dalam Pasal 2-5. Usai lolos seleksi nantinya para eks pegawai KPK yang lolos akan meneken surat pernyataan bersedia menjadi PNS.

Aturan penandatanganan surat itu tertulis dalam Pasal 6 ayat (1). Para eks pegawai yang lolos juga harus setia dan taat pada UUD 1945 dan tidak terlibat dalam organisasi yang dilarang pemerintah.

Berikut bunyi lengkap Pasal 6 ayat (1):

Pasal 6
(1) Sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang:
a. tercantum dalam daftar usulan berdasarkan hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5; dan
b. telah menandatangani surat pernyataan:
(1) bersedia menjadi PNS;
(2) setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan
(3) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan

Diketahui, Polri melakukan pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, menjadi ASN. Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/12).

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar