Ini Respons Ahok soal Penghentian Kasus Dugaan Penganiayaan Anaknya

Minggu, 05/12/2021 06:19 WIB
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Selebgram Ayu Thalia. (Detik).

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Selebgram Ayu Thalia. (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara soal perkembangan kasus dugaan penganiayaan selebgram Ayu Thalia oleh anaknya Nicholas Sean Purnama.

Seperti diketahui, Polisi telah mengumumkan kasus dugaan penganiayaan selebgram Ayu Thalia oleh Nicholas Sean Purnama tidak terbukti.

"Respons khusus sih tidak ada," kata pengacara Sean Purnama, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).

Menurut Ramzy, sedari awal Ahok hanya menyampaikan kepada Sean untuk bersikap kooperatif menghadapi perkara hukum. Ahok, tambah Ramzy, meminta anaknya patuh hukum hingga hasil penyidikan disampaikan kepolisian.

"Saya sudah sampaikan bahwa dari awal kan Pak BTP ya bilang, `Jalani proses hukum saja, kita hormati proses hukum yang ada`. Artinya, sampai sekarang ini akhirnya dihentikan sudah saya sampaikan demikian. Tapi respons khusus (Ahok) tidak ada," ujar Ramzy.

Setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan, Ramzy mengatakan, pihak Sean kini meminta polisi segera memeriksa Ayu Thalia. Sean diketahui telah membuat laporan balik kepada Ayu Thalia atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Mudah-mudahan segera memproses dengan cepat memanggil Ayu Thalia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Ramzy.

Dia menyebut tidak ada permintaan maaf yang dari Ayu Thalia kepada kliennya setelah polisi mengumumkan laporan penganiayaan yang dituduhkan kepada Sean tidak terbukti. Ramzy menyebut laporan baliknya kepada selebgram itu terus berlanjut hingga sekarang.

"Belum ada (permintaan maaf dari Ayu Thalia). Sampai saat ini kita jalan terus proses hukum," katanya.

Ramzy pun mengatakan sejumlah bukti baru telah diberikan kepada penyidik terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkannya kepada Ayu Thalia. Bukti-bukti itu berupa wawancara Ayu Thalia di media soal pernyataannya yang mengaku telah menjadi korban tindakan penganiayaan dari Sean Purnama.

"Kemarin Jumat kita sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah menyerahkan barang bukti juga, link-link dan video-video yang kita anggap merupakan bukti terkait laporan polisi kita," jelas Ramzy.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan sebelumnya mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan laporan Ayu Thalia soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hasilnya, dugaan penganiayaan itu tidak terbukti.

"Ya kita sudah lihat dan memeriksa saksi, cek CCTV segala macam, tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana (tindakan penganiayaan)," ujar Guruh.

Dia menambahkan, setelah dinyatakan tidak terbukti, pihak kepolisian pun telah secara resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Ya karena tidak terbukti. Kita kan sudah cek semua saksi, bukti, segala macam, tidak terbukti. Ya sudah, selesai, berhenti (penyidikan)," ujar Guruh.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar