Polisi Berhasil Tangkap 2 Buron Penjual Amunisi ke KKB di Nabire

Sabtu, 04/12/2021 21:40 WIB
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Musthofa Kamal (Dok. Humas Polri)

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Musthofa Kamal (Dok. Humas Polri)

Jakarta, law-justice.co - Satgas Operasi Nemangkawi bersama Polres Nabire menangkap dua buron yang diduga menjual amunisi senjata ke teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB). Keduanya ditangkap di Kabupaten Nabire, Papua, kemarin sore.


"Pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 pukul 17.33 WIT bertempat di Jalan Poros Wadio-Wanggar Kabupaten Nabire, personel gabungan Satgas Nemangkawi dan Polres Nabire berhasil meringkus dua DPO atas nama AU alias A alias BM dan DW," ujar Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021).

Adapun AU dan DW sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua sejak 30 November 2021. AU dan DW diketahui terlibat dalam penjualan amunisi ke KKB, yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polri, AS dan JP, yang telah ditangkap terlebih dahulu.

Kamal mengungkapkan penangkapan terhadap dua buron ini bermula saat personil gabungan sedang melacak keberadaan mereka di Kabupaten Nabire pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIT. Setelah itu, pada pukul 17.30 WIT, tim melihat pelaku sedang mengendarai motor di Jalan Poros Wadio-Wanggar.

"Pukul 17.33 WIT, tim melakukan pengejaran. Dan saat diberhentikan di depan SMK Negeri 2 Jalan Poros Wadio-Wanggar, pelaku melarikan diri dengan motor kecepatan tinggi," tuturnya.

"Sesampainya di depan Jalan Poros Wadio-Wanggar tepatnya di jalan masuk tol, pelaku berhenti dan turun dari motor berupaya melarikan diri," sambung Kamal.

Selanjutnya, Kamal menjelaskan petugas melepas tembakan peringatan supaya mereka berhenti kabur. Hanya, dua buron itu menghiraukan peringatan dari petugas.

Alhasil, polisi menembak kedua pelaku di bagian kaki.

"Selanjutnya dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan. Namun, pelaku masih berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," katanya.

Setelah itu, kata Kamal, kedua pelaku dilarikan ke RSUD Nabire untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Hari ini, mereka dipindahkan ke RS Bhayangkara Jayapura untuk dirawat.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AU berperan membeli amunisi sebanyak 80 butir dari tersangka AS (oknum anggota Polri) dengan harga Rp 12,8 juta di Wonorejo Kabupaten Nabire pada tanggal 27 Oktober 2021.

Sebelumnya, Satgas Operasi Nemangkawi menangkap dua oknum anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Nabire, Papua. Kedua oknum tersebut diduga melakukan transaksi penjualan amunisi kepada teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Iya, lagi dilakukan pemeriksaan," ujar Kasatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani saat dihubungi, Jumat (29/10).

Kedua polisi itu berinisial JPO dan AS. JPO merupakan anggota Polres Nabire, sementara AS personel di Polres Yapen.

"Ardi (AS) dari Yapen. Joni (JPO) Nabire," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah uang disita dari JPO dan AS. Polisi menyita uang Rp 9,9 juta dari JPO dan Rp 2,2 juta dari AS atau total Rp 12,1 juta.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar