Perpol untuk Angkat Novel Baswedan Cs Jadi PNS Terbit, ini Respons KPK

Sabtu, 04/12/2021 16:40 WIB
Pegawai Tak Lulus TWK KPK  (Republika)

Pegawai Tak Lulus TWK KPK (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Polri telah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) No 15 tahun 2021 pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai KPK menjadi ASN. Eks Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyambut baik dan menilai Polri kini mendapatkan infus dari 57 pegawai tersebut.

"Saya mengapresiasi visi dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Beliau itu memiliki keprihatinan terhadap berita yang dialami oleh 57 pegawai KPK yang diberhentikan dengan tidak bertanggungjawab secara moral, hukum dan politik oleh pimpinan KPK," kata Busyro saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), Sabtu (4/12/2021).

Busyro berharap besar terhadap 57 pegawai tersebut nantinya bisa memberikan kontribusi untuk Jajaran Polri. Hal ini berdasarkan senioritas pengalaman yang dimiliki di KPK.

"Harapannya besar. Besar sekali, yaitu teman-teman 57 itu bisa memberikan kontribusi yang maksimal berdasarkan senioritas pengalamannya di KPK jajaran Polri untuk mengidentifikasi jenis-jenis dan potensi-potensi korupsi yang itu bisa dicegah sejak dini. Teman-teman itu punya pengalaman semuanya," ujarnya.

Diangkatnya 57 pegawai eks KPK menjadi ASN di kepolisian, kata Busyro, lembaga kepolisian justru mendapatkan infus dari 57 pegawai tersebut. Langkah yang dilakukan Kapolri tersebut mudah-mudahan didukung semua jajaran dari Mabes Polri sampai daerah.

"Tentu ini pelajaran yang bagus ketika pemerintah membiarkan terhadap langkah yang dilakukan secara tidak bertanggungjawab oleh pimpinan KPK itu, Kapolri justru mengambil langkah yang terobosan yang bagus. Selamat kepada mereka," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polri melakukan pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan, menjadi ASN. Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 15 Tahun 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Selain itu, Dedi menyebut pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dkk sudah tercatat oleh Kemenkumham. Hanya, 57 eks pegawai KPK ini belum resmi diangkat menjadi ASN Polri.

"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," tuturnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar