Kubu Albert Farrel Apresiasi Putusan PHI PN Bandung

Sabtu, 04/12/2021 06:00 WIB
Ilustrasi Palu Pengadilan (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Palu Pengadilan (Foto: Istimewa)

[INTRO]
Kuasa hukum Albert Farrel, mantan karyawan di PT. Wahana Wirawan (Indomobil Nissan - Datsun Sukamaju, Depok),  Moch. Sentot Sedayu Aji mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu disambut baik karena akhirnya hakim memenangkan gugatan kliennya setelah mendaftarkan gugatan pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu.
 
Menurut Mochamad Sentot, perselisihan hubungan industrial ini dilalui dengan proses panjang dan melelahkan. Dan untuk sementara waktu dapat terobati setelah Majelis Hakim membacakan putusannya pada persidangan tanggal 1 Desember 2021. 
 
"Selaku kuasa hukum Albert Farrel, saya menyambut baik putusan hakim tersebut, klien saya mendapatkan keadilan dan haknya terpenuhi,"kata Sentot kepada wartawan di Jakarta, Jumat(3/12/2021).
 
Dalam kaitan ini, Mochamad Sentot berharap PT. Wahana Wirawan (Indomobil Nissan-Datsun Sukamaju, Depok) sebagai salah satu anak perusahaan PT. Indomobil Sukses Internasional, Tbk harus melaksanakan isi putusan yang dibacakan majelis hakim Yuswardi, SH.
 
"Apabila PT Wahana Wirawan tidak melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan Perkara aquo, maka Putusan Perkara aquo dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh PT Wahana Wirawan,"ujar Sentot. 
 
Pada kesempatan itu, Mochamad Sentot membacakan Putusan No 230/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg, tertanggal 1 Desember 2021. Dimana dalam amarnya menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Sedang dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan surat pemberitahuan  mutasi No.01606/SPM/HRDGA/XII/2019, tertanggal 9 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Tergugat batal demi hukum ; Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan bukan karena kesalahan pekerja.
 
Selanjutnya, menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus , insentif dealer, insentif khusus ATPM , kompensasi PHK dan upah proses kepada penggugat sebesar Rp. 832.413.100(delapan ratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga bekas ribu seratus rupiah), dengan rincian 1. Insentif Dealer sebesar Rp. 260.800.000, 2. Insentif khusus ATPM sebesar Rp. 324.000.000,  3. Kompensasi PHK sebesar Rp. 201.829.476 , 4. Upah proses sebesar Rp. 45.783.624. 
Mochamad entot menyatakan, kliennya Albert Farrel telah melakukan segenap penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi dengan PT Wahana Wirawan melalui mekanisme yang diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
 
"Bahwa putusan perkara aquo setidaknya dapat menjadi preseden bagi perkara sejenis, sekaligus memberikan pemahaman kembali kepada pengusaha mana pun untuk tidak melakukan praktik-praktik diskriminatif kepada pekerja dengan konduite kerja yang baik, membayarkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak menegasikan ketentuan Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam proses mutasi pekerja, sekalipun hal tersebut menjadi kewenangan pengusaha berdasarkan Peraturan Perusahaan,"jelas Mochamad Sentot.
 
Menurut dia, Putusan Perkara aquo adalah putusan perkara yang obyektif dan imparsial atau tidak memihak, karena didasarkan atas pemeriksaan perkara yang menjunjung tinggi prinsip fairness, prinsip keterbukaan atau open justice principle, dan prinsip Hukum Acara Perdata.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar