Eksekusi Rp 1,3 T Korupsi Indar Atmanto, Jaksa Sita Aset Indosat IM2

Jum'at, 03/12/2021 08:58 WIB
Eben Ezer Simanjuntak, (Tribun),

Eben Ezer Simanjuntak, (Tribun),

Jakarta, law-justice.co - Terkait kasus korupsi Indar Atmanto, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap pidana uang pengganti yang dibebankan pada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1,3 triliun.

"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana Uang Pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp. 1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto pada Senin 29 November 2021 lalu," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

Leonard mengatakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti dalam kasus Indar Atmanto dibebankan kepada PT IM2 sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama Terpidana Indar Atmanto. Serta sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Adapun sita eksekusi dilaksanakan terhadap harta benda (Aset) milik PT Indosat Mega Media (IM2) untuk pembayaran uang pengganti dengan rincian sebagai berikut:
a. 1 (satu) unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. 1 (satu) unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

c. 14 (empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua;

d. 79.280 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh) item Production Asset (kabel optik, server, dan lain-lain) milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

e. 1.228 (seribu dua ratus dua puluh delapan) item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT Indosat Mega Media (IM2);

f. 258 (dua ratus lima puluh delapan) item barang inventaris berupa furnitur milik PT Indosat Mega Media (IM2);

g. Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT Indosat Mega Media (IM2);

h. Uang sebesar Rp. 7.719.785.091 (tujuh milyar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh satu rupiah) dan uang sebesar USD 72.870 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh USD) yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;

i. Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858 (tujuh puluh tujuh miliar enam ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).

Selanjutnya aset-aset yang disita eksekusi itu akan dilakukan penilaian harga atau taksasi.

Lebih lanjut Leonard mengatakan, dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, pihak PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di gedung PT Indosat Mega Media (PT IM2) hingga akhir Maret 2022.

Disintegrasi jaringan tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan yang apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Sehingga Jajaran Direksi PT Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan," ujarnya.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar