Sebut Dana Otsus Papua Tak Mengalir ke Rakyat, DPR: Macet di Atas!

Jum'at, 03/12/2021 06:52 WIB
PDIP TB Hasanuddin (Republika)

PDIP TB Hasanuddin (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menduga ada indikasi korupsi dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Politisi PDIP itu menilai dana otsus Papua tidak dirasakan masyarakat karena berhenti di level atas.

Hal itu disampaikan Hasanuddin dalam diskusi daring Keamanan Manusia Papua di Youtube Imparsial Indonesia, Kamis (2/12).

"Banyak dugaan terjadi tindak pidana korupsi di otsus. Artinya uang otsus tidak mengalir ke bawah atau ke rakyat, tetapi macet di level atas sampai menengah," katanya.

Dia menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua dan Papua Barat masuk 10 besar dengan anggaran tertinggi di Indonesia. Dari jumlah yang dianggarkan itu, 50 persen lebih digunakan sebagai dana otsus.

"Otsus dalam APBD Provinsi Papua sebesar 63,79 persen dan Papua Barat sebesar 52,68 persen," kata dia.

Namun, besaran APBD tersebut tidak berbanding lurus dengan capaian pertumbuhan dan pembangunan di Papua. Dia menyebut tingkat pertumbuhan pembangunan di Papua tetap rendah.

"Indeks pembangunan manusia (IPM) di Papua masih berada di peringkat bawah secara nasional. IPM Provinsi Papua 60.44 dan IPM Papua Barat 65.09," kata dia.

Menurutnya, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa otsus bukan solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan di Papua. Apalagi, kata dia, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua tidak memiliki Peraturan Presiden (Perpres) sama sekali.

"Otsus itu memang kalau saya lihat agak menggelikan juga. Otsus ini kan UU tapi tidak ada Perpres satu pun. Sehingga otsus itu tidak bisa dilaksanakan secara optimal efektif dan efisien," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan dikeluarkannya UU Otsus yaitu untuk merekatkan keutuhan NKRI.

"UU ini dibentuk untuk memperkuat ikatan kesatuan dan memajukan Provinsi Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI, baik berdasar konstitusi dan tata hukum kita maupun hukum internasional," kata Mahfud, Selasa (16/11).

Namun, sejumlah pihak tidak setuju terhadap Otsus, terutama orang Papua. Majelis Rakyat Papua (MRP) menggugat UU Otsus Papua ketika aturan baru itu belum genap berusia dua bulan. Setidaknya, terdapat 8 pasal UU tersebut yang mereka gugat ke MK.

Di sisi lain, besaran dana Otsus juga menjadi sorotan banyak yang mewanti-wanti agar dana tidak dikorupsi. Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengingatkan jangan sampai ada penyelewengan, korupsi, ataupun pungutan liar dalam penyaluran dana.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar